Kata Setnov Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi e-KTP
Kamis, 29 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Kita dengarkan dan percayakan pada JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Setnov sebelum sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).
Salah satu kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya menambahkan pihaknya sudah siap mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Namun Firman enggan berandai-andai mengenai tuntutan yang nantinya disampaikan Jaksa KPK.
"Hari ini pak Novanto siap, kami penasehat hukum menghadiri sidang tuntutan," tuturnya.
Pada sidang sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku sudah mengembalikan uang sekitar Rp 5 miliar ke KPK. Selain itu, Setnov mengungkap nama-nama lain yang turut menerima uang panas dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Mereka yang disebut Setnov di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Tamsil Linrung.
Kemudian ada juga nama mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan Ganjar Pranowo.
"Hemat saya penegak hukum baik JPU, KPK dan majelis hakim perlu mempertimbangkan karena kasus e-KTP bukan sekedar kasus serius crime tapi skandal crime," ujarnya.
Firman menyebut apa yang disampaikan Setnov pada persidangan sebelumnya bisa menjadi fakta awal untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Menurut dia, tak ada alasan untuk KPK tidak mendalami fakta persidangan itu.
"Pak Novanto ketika menyampaikan posisi keterangan terdakwa ini merupakan bukti awal, merupakan alat bukti, yang tentu perlu didalami dan ditindaklanjuti," pungkasnya (Pon)
Baca juga berita terkait di: Dukungan Idrus Marham pada Sang Karib Setya Novanto