Kata Dewas Soal Dugaan Maladministrasi TWK Pegawai KPK

Jumat, 23 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak mencampuri hasil pemeriksaan Ombudsman RI terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan dan penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Tentang maladministrasi yang telah diputuskan oleh ORI, kami tidak mencampuri putusan tersebut dan kami juga tidak tahu masalah itu," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean dalam jumpa pers, Jumat (23/7).

Baca Juga

Tak Cukup Bukti, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tidak Disidang Etik

Diketahui, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, pelaksanaan asesmen TWK hingga penetapan hasil asesmen.

Atas temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang perlu dilakukan Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK terkait TWK.

Pertama, Pimpinan dan Sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada para pegawai terkait konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi dan dokumen yang sah.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) memberikan keterangan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) memberikan keterangan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Kedua, hasil asesmen TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketiga, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Keempat, hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan PP Nomor 41 tahun 2020, Putusan MK, Penyataan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2021, serta temuan maladministrasi oleh Ombudsman, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Baca Juga

Dewas KPK Nyatakan Firli Cs Tidak Cukup Bukti Langgar Etik dalam Polemik TWK

Tumpak mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan Ombudsman. Dewas menyerahkan kepada pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut.

"Apakah pimpinan akan menindaklanjuti itu kami juga tidak tahu. Itu terserah pimpin yang akan menilai. Kami juga belum pernah baca apa putusannya," kata Tumpak. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan