Tak Cukup Bukti, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tidak Disidang Etik


Tangkapan layar pelantikan Indrianto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK - Youtube/Sekretariat Presiden
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan laporan para pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, tidak cukup bukti sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik.
"Kami berempat secara musyawarah dan mufakat, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Saudara ISA sebagaimana dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers, Jumat (23/7).
Baca Juga
Tumpak menjelaskan Dewas sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Indriyanto. Dari pemeriksaan tersebut, Dewas menilai tidak ada bukti yang kuat yang menyatakan Indriyanto melanggar etik.
Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa yakni, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahaya Harefa, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dan pelapor Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, dan Dewa Ayu Kartika, serta terlapor Indriyanto.
Diketahui sebanyak 75 pegawai KPK melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas, Senin (17/5). Para pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu melaporkan Indriyanto atas dugaan pelanggaran etik.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, yang mewakili para pegawai mengatakan, laporan dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen TWK.
"Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga. Hari-hari ini Dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan Dewas itu adalah fungsi hakim etik," ujar Sujanarko di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin.
Indriyanto hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021. Padahal, menurut Sujanarko, sebagai anggota Dewas, Indriyanto yang baru dilantik pada 28 April 2021 seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
"Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan-pimpinan yang melanggar kode etik mereka harus bersikap adil," imbuhnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Prosesi Sertijab Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029

Setyo Budiyanto Cs Resmi Jabat Pimpinan KPK

Presiden Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK

Setyo Budiyanto Cs Akan Dilantik Jadi Pimpinan KPK Siang Ini

Puan Maharani ke Pimpinan Baru KPK: Jangan Ada Politisasi dalam Penegakan Korupsi!

Profil Benny Mamoto, Pemenang Voting Calon Dewas KPK di Komisi III

Komisi III DPR Tetapkan Lima Orang Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
