Kasus Ustaz Zulkifli, Kapolri Bantah Kriminalisasi Ulama

Jumat, 19 Januari 2018 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tak ada upaya kriminalisasi terhadap ulama terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ustaz Zulkifli Muhammad Ali.

Kriminalisasi, kata Tito, terjadi jika ada perbuatan yang tidak diatur dalam hukum pidana lalu dipaksakan untuk dipidanakan.

"Itu namanya kriminalisasi. Tapi kalau perbuatan itu diatur dalam hukum pidana, dilakukan proses itu namanya penegakan hukum," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1).

Dalam kasus Ustaz Zulkifli Muhammad Ali, Kapolri menilai ada ceramah yang viral. Dimana, Video itu berisikan ceramah Zulkifli yang berbicara bahwa ada sebanyak 200 juta KTP sudah dibuat di Paris dan Tiongkok.

"Datanya benar tidak? Karena ini datanya sangat-sangat berbahaya dan bisa memprovokasi publik bagi masyarakat yang gak paham," jelas Tito.

Polri sendiri belum pernah mendengar adanya kabar pembuatan 200 juta KTP di Paris dan juga di Tiongkok.

"Intelijen kepolisian belum pernah dengar seperti itu," singkat Tito.

Sehingga, dalam pemeriksaan terhadap Zulkifli sebagai tersangka, penyidik ingin mengklarifikasi apakah data yang disampaikan Zulkifli dalam video terkait KTP sumbermya darimana atau hanya sekedar asumsi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mohon maaf, datanya gak ada. Jadi, 200 juta KTP yang dibuat di Prancis atau Tiongkok datanya tidak ada data akurat, hanya katanya. Bahaya," ucap Tito.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau SARA. Ujaran kebencian yang dilakukan Zulkifli berdurasi 2 menit dan tersebar di media sosial.

"Penyidik telah mendapat dua alat bukti untuk menetapkan ZMA sebagai tersangka terkait video tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran kepada wartawan, Rabu (17/1).

Pengungkapan itu merupakan temuan dari tim Patroli Siber Bareskrim Polri. Penyelidikan sudah dilakukan sejak November 2017. Sementara, penyidik menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada Desember 2017.

"Dinaikkan ke penyidikan pada awal Desember 2017," ucap Fadil.

Dalam surat panggilan S.pgl/25/I/2018/Dittipidsiber tertanggal 15 januari 2018, Zulkifli diminta untuk datang ke Gedung Dittipidsiber Bareskrim Polri pada kamis (18/1). Zulkifli akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Zulkifli disangkakan dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Ayp)

Baca juga berita sebelumnya terkait kasus ustaz Zulkifli: Pendukung Ustaz Zulfikli Kepung Bareskrim Polri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan