Kasus Timah, 3 Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Rabu, 31 Juli 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa ketiga terdakwa merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).

Adapun ketiga terdakwa itu yakni Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung 2015-2019, Suranto Wibowo.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

Baca juga:

Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Hari Ini

Jaksa menjelaskan, kerugian negara itu didapat dari berbagai hal yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700.

Perbuatan rasuah itu dilakukan ketiga terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Atas perbuatannya, Amir, Rusbani, dan Suranto didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan