Kasus Timah, 3 Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 31 Juli 2024
Kasus Timah, 3 Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah. (MP/Ponco)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa ketiga terdakwa merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).

Adapun ketiga terdakwa itu yakni Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung 2015-2019, Suranto Wibowo.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

Baca juga:

Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Hari Ini

Jaksa menjelaskan, kerugian negara itu didapat dari berbagai hal yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700.

Perbuatan rasuah itu dilakukan ketiga terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Atas perbuatannya, Amir, Rusbani, dan Suranto didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Korupsi Timah #Pengadilan Tindak Pidana Korupsi #ESDM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
ESDM Minta Shell Dkk Kasih Kajian Impor BBM 2026, Cegah Kelangkaan BBM SPBU Swasta Terulang
Kajian impor BBM dari SPBU swasta ini dibutuhkan ESDM guna mencegah terulangnya kelangkaan BBM, sebagaimana yang terjadi di SPBU Shell dan BP AKR pada tahun ini.
Wisnu Cipto - 2 jam, 37 menit lalu
ESDM Minta Shell Dkk Kasih Kajian Impor BBM 2026, Cegah Kelangkaan BBM SPBU Swasta Terulang
Indonesia
Pemerintah Bulan Ini Berencana Lelang 7 Blok Migas Baru
Rencana lelang 75 blok migas telah dimulai sejak tahun 2024
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Pemerintah Bulan Ini Berencana Lelang 7 Blok Migas Baru
Indonesia
ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong
Ada pola pergeseran konsumsi yang terlihat dari meningkatnya pembelian BBM dengan RON di atas 90 melalui SPBU swasta
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong
Indonesia
SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menepis anggapan adanya kelangkaan BBM yang disebut-sebut terjadi di sejumlah SPBU swasta itu.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina
Indonesia
SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, ESDM Bantah Batasi Izin Impor
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kekosongan stok BBM milik SPBU swasta asing itu bukan disebabkan pembatasan izin impor.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, ESDM Bantah Batasi Izin Impor
Indonesia
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Kelima hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Indonesia
Merasa Jadi Korban Ketidakadilan seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Lawyer
Hal itu disampaikan Hasto merespons putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Merasa Jadi Korban Ketidakadilan seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Lawyer
Berita
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hasto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Indonesia
Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Hal itu disampaikan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Indonesia
Bantah Terlibat, Hasto Tegaskan Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Bantah Terlibat, Hasto Tegaskan Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum
Bagikan