Kasus Timah, 3 Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa ketiga terdakwa merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).
Adapun ketiga terdakwa itu yakni Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung 2015-2019, Suranto Wibowo.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
Baca juga:
Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Hari Ini
Jaksa menjelaskan, kerugian negara itu didapat dari berbagai hal yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700.
Perbuatan rasuah itu dilakukan ketiga terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.
Atas perbuatannya, Amir, Rusbani, dan Suranto didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ESDM Minta Shell Dkk Kasih Kajian Impor BBM 2026, Cegah Kelangkaan BBM SPBU Swasta Terulang

Pemerintah Bulan Ini Berencana Lelang 7 Blok Migas Baru

ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, ESDM Bantah Batasi Izin Impor

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO

Merasa Jadi Korban Ketidakadilan seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Lawyer

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Bantah Terlibat, Hasto Tegaskan Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum
