MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementeriaan Perhubungan (Kemenhub), Dwi Budi Sutrisno, pada hari ini, Senin (2/10).
Sedianya, Dwi Budi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek pada lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub, tahun anggaran 2016-2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/10).
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Kelautan (Hubla) Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini ada uang dugaan suap sebesar Rp 1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.
Meski demikian, KPK masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap oleh Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, tahun anggaran 2016-2017 yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait pemeriksaan Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementeriaan Perhubungan (Kemenhub), Dwi Budi Sutrisno di: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Ditjen Hubla