Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa Anggota DPR Melchias Mekeng
Rabu, 08 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Politisi Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama nonaktif PT. PLN Sofyan Basir.
"Saksi Melchias Markus Mekeng akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
Selain Mekeng, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan memeriksa Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dan Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial.
BACA JUGA: Eni Mengaku Dikenalkan ke Pengusaha Migas Samin Tan oleh Mekeng
Kemudian, Pegawai Corporate Secreatry Group Dadang Suryadi, Kepala Cabang Bank Mandiri Plaza Mandiri Eferlina, Pemimpin Wilayah Jakarya Senayan SVP PT BNI Yanar Siswanto, serta mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk SFB," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memenjarakan mantan Wakil Ketua Komisi 7 DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural, Johannes B Kotjo dan mantan Menteri Sosial sekaligus Sekjen Golkar Idrus Marham.

KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya. (Pon)