Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Belum Temui Titik Terang

Senin, 13 September 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kasus perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat belum menunjukkan perkembangan berarti.

Pasalnya, sudah berjalan lebih dari dua pekan, Polres Metro Jakarta Pusat tak kunjung menetapkan tersangka meski terlapor sudah diperiksa.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKPB Setyo Koes Heriyanto tak memberikan informasi baru soal peristiwa ini. Menurutnya, proses hukum yang tengah berlangsung saat ini adalah klarifikasi dari korban maupun terlapor dan juga para saksi. Artinya, proses hukum kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan.

Baca Juga

Kuasa Hukum Klaim tidak Ada Bukti Pelecehan Seksual di KPI

"Kami memegang teguh asas praduga tak bersalah, yang mana seseoang tak dapat dikatakan bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan," jelas Setyo kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Senin (13/9).

Setelah 10 hari melakukan penyelidikan, pihaknya masih melakukan klarifikasi kepada korban dan lima terduga pelaku. Kemudian sudah meminta kepada korban untuk melakukan visium ke RS Polri Kramat Jati.

"Kami, Polres Metro Jakarta Pusat merasa prihatin terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh korban," ujar Setyo.

Setyo berjanji bakal melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara transparan, proposional dan preofesional. Sehingga kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual bisa menjadi terang menderang.

"Perlu digaris bawahi laporan ini masih dalam proses penyelidikan, kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana," jelas dia.

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Foto: Istimewa

Bahkan untuk menghindari intervensi kepada korban dan saksi, pihaknya menerjunkan Propam dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Dengan begitu, penyidik tidak bisa berleha-leha menangani kasus yang viral beberapa waktu lalu.

"Dalam penanganan peristiwa ini juga untuk menyelaraskan dengan komitmen," ucapnya.

Kuasa hukum korban MS, Rony E Hutahaean mengatakan, pihaknya mendapat undangan dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut soal kesehatan psikis MS di RS Polri.

"Kami masih menunggu dari koordinasi dari pihak penyidik yang sampai saat ini masih dalam perjalanan," ujar dia.

Baca Juga

Pelapor Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pusat Bakal Dilaporkan Balik

Rony mengaku, kondisi kliennya sampai saat ini masih terganggu dan juga gangguan pencernaan. Kemudian, kliennya juga tidak konsentrasi untuk berbicara dan mengerjakan sesuatu.

"Dan akibat dari situ ada permasalahan yang disampaikan kepada kami istri menjadi melakukan perhatian khusus kepada suaminya karena akibat gangguan psikisnya," jelasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan