Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Penyekapan di Jakarta Pusat, Korban Dianiaya hingga Luka-luka

Andika Pratama - Senin, 27 Januari 2020

MerahPutih.com - Polisi menangkap pelaku penyekapan dan penganiyaaan terhadap seorang pria yang dituduh melakukan pencurian motor di Johar Baru, Jakarta Pusat. Korbannya adalah Aldi. Keempat pelaku adalah R, PA, NM, BS, ABK, AB dan B yang buron.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, Aldi didatangi keempat pelaku bahwa ia adalah pencuri motor.

Baca Juga

Duet Paman-Keponakan Kontrol Bisnis Ekstasi Tempat Hiburan Malam Jakarta

"Ia dibawa ke Kampung Rawa Tengah. Lalu Aldi diinterogasi dengan pemukulan, penyiksaan hingga ia mengaku mencuri. Aldi juga dimintai uang sebesar Rp 1 juta namun diberikan Rp 500 ribu," kata Heru kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (28/1).

Kombes Heru
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (27/1). Foto: MP/Kanu

Heru menambahkan, pelaku ABK berperan memukul empat kali terhadap Aldi, lalu RF mendorong kepala korban ke spedo meter motor, kemudian BS menganiyaya dengan tongkat pancing, AB memakai ikat pinggang dan BR menendang korban.

Penganiyaan dan penyekapan yang terjadi Rabu (22/1) pagi ini berlangsung tujuh jam.

"Pelaku PA yang menerima video penganiyaaan langsung mengirimkannya ke NM melalui Whatsapp. Kemudian diupload ke media sosial Instagram hingga mengundang perhatian banyak netizen," kata Heru.

Baca Juga

Polda Metro Jadwalkan Periksa Petinggi Sunda Empire Terkait Laporan Roy Suryo

Heru menambahkan, kedua pelaku penyebar video itu adalah perempuan yang masih remaja.

"Mereka mengaku sakit hati karena kakak FB dipukul oleh keluarga dari korban,"jelas Heru.

Dalam pengakuannya, salah satu pelaku ABK mengaku dia polisi.

"Pelapor ini takut hingga ngaku ia mau ambil motor dan menyerahkan uang. Dia belum bisa disebut pencuri motor meski hanya megang-megang saja," ungkap Heru Novianto.

Heru mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan ada dugaan pelaku pencurian motor, jangan dilakukan penganiyaaan.

"Boleh ditangkap. Tapi harus dibawa ke kantor Polisi. Disitu kami akan lakukan tindakan. Kalau anda lakukan penganiyaaan sendiria anda salah. Jangan dipukuli," terang Heru.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto
Polisi menangkap pelaku penyekapan dan penganiyaaan terhadap seorang pria yang dituduh melakukan pencurian motor di Johar Baru, Jakarta Pusat. Foto: MP/Kanu

Pelaku ABK mengaku melakukan penyekapan agar Aldi takut.

"Siap salah. Saya bermaksud agar nurut dan takut saja," jelas ABK.

Baca Juga

Polisi Cecar Siwi Widi 42 Pertanyaan, Hari Ini Giliran 2 Pramugari Lain Dikorek

Sementara, NM mengaku menyebarkan video itu agar viral di media sosial Instagram. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP juncto Pasal 27 UU ITE No 11 tahun 2016 dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun. (Knu)

Baca Artikel Asli