Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Penodaan Pancasila, Polda Jabar Kembali Periksa Saksi Ahli

Luhung Sapto - Senin, 30 Januari 2017

Tim penyidik Polda Jawa Barat kembali memeriksa saksi ahli untuk menentukan status Habib Rizieq Shihab terkait dengan tuduhan penghinaan terhadap Pancasila dan Presiden pertama RI, Sukarno.

“Pagi ini kami masih memeriksa saksi ahli,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi merahputih.com, Senin (30/1).

Setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, tim penyidik akan melakukan gelar perkara ketiga, siang ini. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, jika tim penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang memadai, status Habib Rizieq baru dapat dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Sebelumnya, Rizieq Shihab membantah dirinya melecehkan Pancasila dan Sukarno. Ia pun menyayangkan langkah Sukmawati melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Menurutnya, seharusnya Sukmawati melawan tesis dengan tesis.

"Kalau Sukmawati gagal paham, itu urusan dia. Kalau yang bersangkutan tidak menerima tesis ilmiah tersebut, maka tesis lawan dengan tesis. Bukan tesis lawan dengan pelaporan. Dengan Sila Ketuhanan dijadikan terakhir ditolak karena kami menganggap sebagai penodaan terhadap ketuhanan, enggak pantas yang namanya ketuhanan itu ditaruh di sila buntut. Dan Alhamdulillah Sila ketuhanan ditaruh menjadi yang pertama sampai hari ini," ujar Rizieq.

Sementara itu Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan status Rizieq akan diketahui setelah gelar perkara kedua hari ini. Penyidik akan melengkapi kekurangan dari gelar perkara pertama. Penyidik telah memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi dua alat bukti sehingga bisa menetapkan tersangka.

Anton mengatakan status Rizieq kemungkinan akan dinaikkan menjadi tersangka.

"Ya kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka," kata Anton di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (27/1) lalu.

Kasus penghinaan terhadap Pancasila dan Presiden RI pertama ini bermula dari laporan putri sang Proklamator Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada tanggal 27 Oktober 2016 dengan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang no. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dugaan penghinaan tersebut dilaporkan setelah Sukmawati usai melihat rekaman video berisi ceramah Habib Rizieq di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.

Berita ini berdasarkan laporan Rina Garmina, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Dapatkan informasi lainnya dari Bandung dalam artikel: Polda Jabar Segera Gelar Perkara Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq

Baca Artikel Asli