Kasus Penodaan Pancasila, Polda Jabar Kembali Periksa Saksi Ahli

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 30 Januari 2017
Kasus Penodaan Pancasila, Polda Jabar Kembali Periksa Saksi Ahli

Kabid Humas Jabar Kombes Yusri Yunus (MP/Reza Indrayana)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Tim penyidik Polda Jawa Barat kembali memeriksa saksi ahli untuk menentukan status Habib Rizieq Shihab terkait dengan tuduhan penghinaan terhadap Pancasila dan Presiden pertama RI, Sukarno.

“Pagi ini kami masih memeriksa saksi ahli,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi merahputih.com, Senin (30/1).

Setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, tim penyidik akan melakukan gelar perkara ketiga, siang ini. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, jika tim penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang memadai, status Habib Rizieq baru dapat dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Sebelumnya, Rizieq Shihab membantah dirinya melecehkan Pancasila dan Sukarno. Ia pun menyayangkan langkah Sukmawati melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Menurutnya, seharusnya Sukmawati melawan tesis dengan tesis.

"Kalau Sukmawati gagal paham, itu urusan dia. Kalau yang bersangkutan tidak menerima tesis ilmiah tersebut, maka tesis lawan dengan tesis. Bukan tesis lawan dengan pelaporan. Dengan Sila Ketuhanan dijadikan terakhir ditolak karena kami menganggap sebagai penodaan terhadap ketuhanan, enggak pantas yang namanya ketuhanan itu ditaruh di sila buntut. Dan Alhamdulillah Sila ketuhanan ditaruh menjadi yang pertama sampai hari ini," ujar Rizieq.

Sementara itu Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan status Rizieq akan diketahui setelah gelar perkara kedua hari ini. Penyidik akan melengkapi kekurangan dari gelar perkara pertama. Penyidik telah memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi dua alat bukti sehingga bisa menetapkan tersangka.

Anton mengatakan status Rizieq kemungkinan akan dinaikkan menjadi tersangka.

"Ya kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka," kata Anton di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (27/1) lalu.

Kasus penghinaan terhadap Pancasila dan Presiden RI pertama ini bermula dari laporan putri sang Proklamator Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada tanggal 27 Oktober 2016 dengan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang no. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dugaan penghinaan tersebut dilaporkan setelah Sukmawati usai melihat rekaman video berisi ceramah Habib Rizieq di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.

Berita ini berdasarkan laporan Rina Garmina, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Dapatkan informasi lainnya dari Bandung dalam artikel: Polda Jabar Segera Gelar Perkara Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq

#Habib Rizieq #Polda Jabar #Pancasila
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia dan Takhta Suci Vatikan Sepakat Internasionalisasikan Nilai Pancasila
Indonesia bersama Vatikan akan terus mempromosikan perdamaian dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Indonesia dan Takhta Suci Vatikan Sepakat Internasionalisasikan Nilai Pancasila
Indonesia
Prabowo Tegaskan Politik Persatuan Nasional, Ajak Semua Elemen Bangsa Utamakan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan politik persatuan nasional dan mengajak seluruh elemen bangsa menjaga keberagaman serta mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Tegaskan Politik Persatuan Nasional, Ajak Semua Elemen Bangsa Utamakan Rakyat
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Bagikan