Kasus Penipuan, Dosen Universitas Mataram Divonis 2,5 Tahun

Selasa, 23 Januari 2018 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Hasanuddin Chaer terdiam saat majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dosen nonaktif Fakultas Kejuruan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram, NTB itu terbukti melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus dalam tes penerimaan mahasiswa baru.

Hasanuddin Chaer divonis pidana 2,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

"Dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa Hasanuddin Chaer telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan Lalu Syukur, dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Didik Jatmiko dalam sidang putusannya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/1) seperti dikutip Antara.

Vonis terhadap Hasanuddin Chaer sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Salah satu unsur pemberat, kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Hasanuddin Chaer berprofesi sebagai tenaga pengajar.

"Seharusnya perbuatan ini tidak patut dilakukan oleh seorang dosen, mengingat pendidikan adalah hal yang utama dalam menunjang kehidupan seseorang," ujarnya.

Sementara terdakwa lainnya, Lalu Syukur, rekan Hasanuddin Chaer yang berprofesi sebagai pengacara juga mendapat vonis pidana 2,5 tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar secara terpisah, Lalu Syukur dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Essuhadi selaku penasihat hukumi Lalu Syukur menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis yang lebih berat dibandingkan dua tahun penjara yang dimohonkan oleh JPU.

Sebelumnya, Hasanuddin Chaer bersama Lalu Syukur menjanjikan kepada korban anaknya bisa lulus dalam tes penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unram.

Karena percaya dengan Hasanuddin Chaer yang berprofesi sebagai dosen Unram sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, korban kemudian menyerahkan Rp 200 juta secara tunai.

Dari uang tersebut, Hasanuddin kemudian membaginya dengan Lalu Syukur. Sebanyak Rp 125 juta untuk Hasanuddin dan Lalu Syukur menerima Rp 55 juta, sedangkan sisanya diberikan kepada Baiq Tanti, seorang guru SMA dari anak si korban yang mengenalkannya kepada kedua terdakwa.

Namun uang senilai Rp 15 juta yang diterima Baiq Tanti, telah dikembalikan kepada Hasanuddin Chaer. Karena itu, jumlah keuntungan yang didapatkan Hasanuddin Chaer bertambah menjadi Rp 140 juta.

Namun, Hasanuddin Chaer kembali meminta Rp 50 juta kepada korban dengan alasan untuk "uang tips" bagi panitia penerimaan mahasiswa baru.

Dengan mengutus Lalu Syukur, Hasanuddin Chaer kembali menerima Rp 50 juta dari korban. Keuntungan tambahan tersebut kemudian dibagi dua dengan Rp 15 juta untuk Hasanuddin Chaer dan sisanya diberikan kepada Lalu Syukur.

Tapi kenyataannya, anak korban tidak lulus saat pengumuman tes penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unram periode tahun ajaran 2017-2018.

Meskipun tidak lulus, uang yang telah diberikan korban kepada Hasanuddin Chaer tidak juga dikembalikan. Karena itu, korban yang merasa dirugikan melaporkan Hasanuddin Chaer kepada polisi. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan