Kasus pemerkosaan Kakak-Adik di Purworejo, Legislator Kritik Pernikahan Korban dan Pelaku

Senin, 04 November 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PUBLIK dikejutkan dengan kasus pemerkosaan terhadap kakak dan adik perempuan berinisial DSA, 15, dan KSH, 17, di Kabupaten Purworejo. Keduanya diperkosa 13 pria yang merupakan tetangga mereka sepanjang tahun 2023 dalam kurun waktu dan kondisi yang berbeda-beda.

Akibat pemerkosaan itu, DSA hamil dan kini telah melahirkan. Kasus ini sempat tidak ditangani Polres Purworejo karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan difasilitasi pemerintah desa setempat.

Polda Jateng kemudian mengambil alih kasus tersebut setelah viral. Pihak polda telah memeriksa para saksi, tapi belum menetapkan tersangka.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memberikan perhatian khusus pada kasus kekerasan seksual ini. Secara khusus, Selly menyoroti korban yang menyatakan dipaksa menikah siri dengan salah seorang pelaku. Dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU TPKS diatur adanya ancaman hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memaksa korban kekerasan seksual menikah dengan pelaku.

“Kami sangat sesalkan adanya pemaksaan pernikahan korban dengan pelaku. Ini bisa dikenai hukuman pidana berdasarkan UU TPKS,” tegas Selly.

Baca juga:

Soroti Kasus Kakak-Adik Diperkosa, Legislator Dorong Prioritas Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual



Lebih lanjut, Selly menyebut kasus menimpa kakak-beradik itu bukanlah yang pertama terjadi. Bahkan banyak perempuan dan anak di Indonesia yang menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan, tapi tidak berani melapor.

Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 menunjukkan pelaku kekerasan seksual yang paling sering ialah orang-orang terdekat dengan korban. Mantan pacar tercatat paling banyak menjadi pelakunya (550 kasus), diikuti pacar (462 kasus), dan suami (174 kasus). Sementara itu, angka kekerasan berbasis gender di ranah publik yang diadukan ke Komnas Perempuan sebanyak 1.271 kasus di 2023.
?Selain itu, Selly juga menyoroti bagaimana kasus pemerkosaan kakak-adik ini menjadi perhatian publik lantaran penanganan hukumnya yang lamban dan tidak transparan. Apalagi ada momen pelaku sempat tepergok hendak memperkosa korban, tapi malah dilepas begitu saja.

Demi mencegah terjadinya hal serupa, Selly mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan penegak hukum untuk membentuk unit khusus penanganan kasus kekerasan seksual.

"Unit khusus itu juga bisa memantau proses investigasi dan peradilan terkait dengan kasus kekerasan seksual, khususnya bagi anak dan perempuan di seluruh wilayah Indonesia. Akuntabilitas yang lebih tinggi diharapkan mempercepat penanganan kasus," sebut Selly.?
Tim ini diharapkan bisa memiliki wewenang khusus untuk bertindak cepat, baik dalam proses investigasi maupun pendampingan korban guna mencegah kasus yang berlarut-larut. Selly mengatakan penanganan kasus dan pemberian hukum kepada pelaku harus maksimal, terutama jika sudah melibatkan kekerasan seksual terhadap anak.

?
"Kita harus memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman maksimal sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan perempuan. Hukuman maksimal juga agar menjadi efek jera," ucap legislator dari dapil Jawa Barat VIII itu.(Pon)

Baca juga:

Pemerintah Ingatkan Jangan Nikahkan Pelaku Kekerasan Seksual Dengan Korban

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan