Kasus pemerkosaan Kakak-Adik di Purworejo, Legislator Kritik Pernikahan Korban dan Pelaku

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 04 November 2024
 Kasus pemerkosaan Kakak-Adik di Purworejo, Legislator Kritik Pernikahan Korban dan Pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual.(foto: Istockphoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PUBLIK dikejutkan dengan kasus pemerkosaan terhadap kakak dan adik perempuan berinisial DSA, 15, dan KSH, 17, di Kabupaten Purworejo. Keduanya diperkosa 13 pria yang merupakan tetangga mereka sepanjang tahun 2023 dalam kurun waktu dan kondisi yang berbeda-beda.

Akibat pemerkosaan itu, DSA hamil dan kini telah melahirkan. Kasus ini sempat tidak ditangani Polres Purworejo karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan difasilitasi pemerintah desa setempat.

Polda Jateng kemudian mengambil alih kasus tersebut setelah viral. Pihak polda telah memeriksa para saksi, tapi belum menetapkan tersangka.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memberikan perhatian khusus pada kasus kekerasan seksual ini. Secara khusus, Selly menyoroti korban yang menyatakan dipaksa menikah siri dengan salah seorang pelaku. Dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU TPKS diatur adanya ancaman hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memaksa korban kekerasan seksual menikah dengan pelaku.

“Kami sangat sesalkan adanya pemaksaan pernikahan korban dengan pelaku. Ini bisa dikenai hukuman pidana berdasarkan UU TPKS,” tegas Selly.

Baca juga:

Soroti Kasus Kakak-Adik Diperkosa, Legislator Dorong Prioritas Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual



Lebih lanjut, Selly menyebut kasus menimpa kakak-beradik itu bukanlah yang pertama terjadi. Bahkan banyak perempuan dan anak di Indonesia yang menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan, tapi tidak berani melapor.

Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 menunjukkan pelaku kekerasan seksual yang paling sering ialah orang-orang terdekat dengan korban. Mantan pacar tercatat paling banyak menjadi pelakunya (550 kasus), diikuti pacar (462 kasus), dan suami (174 kasus). Sementara itu, angka kekerasan berbasis gender di ranah publik yang diadukan ke Komnas Perempuan sebanyak 1.271 kasus di 2023.
?Selain itu, Selly juga menyoroti bagaimana kasus pemerkosaan kakak-adik ini menjadi perhatian publik lantaran penanganan hukumnya yang lamban dan tidak transparan. Apalagi ada momen pelaku sempat tepergok hendak memperkosa korban, tapi malah dilepas begitu saja.

Demi mencegah terjadinya hal serupa, Selly mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan penegak hukum untuk membentuk unit khusus penanganan kasus kekerasan seksual.

"Unit khusus itu juga bisa memantau proses investigasi dan peradilan terkait dengan kasus kekerasan seksual, khususnya bagi anak dan perempuan di seluruh wilayah Indonesia. Akuntabilitas yang lebih tinggi diharapkan mempercepat penanganan kasus," sebut Selly.?
Tim ini diharapkan bisa memiliki wewenang khusus untuk bertindak cepat, baik dalam proses investigasi maupun pendampingan korban guna mencegah kasus yang berlarut-larut. Selly mengatakan penanganan kasus dan pemberian hukum kepada pelaku harus maksimal, terutama jika sudah melibatkan kekerasan seksual terhadap anak.

?
"Kita harus memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman maksimal sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan perempuan. Hukuman maksimal juga agar menjadi efek jera," ucap legislator dari dapil Jawa Barat VIII itu.(Pon)

Baca juga:

Pemerintah Ingatkan Jangan Nikahkan Pelaku Kekerasan Seksual Dengan Korban

#Kekerasan Seksual #Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Dinas akan melakukan pendampingan terhadap para siswa yang menjadi korban.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Indonesia
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
FSGI mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026. Sebanyak 60 persen merupakan kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
Dunia
Kasus Pemerkosaan Cornell University, Rektor Dukung Pemeriksaan Eksternal
Korban mengklaim ia dicekoki ketamin, dianiaya, dan diperkosa tujuh anggota fraternity Chi Phi.
Dwi Astarini - Senin, 05 Oktober 2026
Kasus Pemerkosaan Cornell University, Rektor Dukung Pemeriksaan Eksternal
Indonesia
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Mendukung pelaku dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di dalam kampus harus ditindak secara tegas.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Olahraga
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Kapten Timnas Tanjung Verde, Ryan Mendes, diduga terlibat kasus pemerkosaan di Selandia Baru. Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Bagikan