Kasus pemerkosaan Kakak-Adik di Purworejo, Legislator Kritik Pernikahan Korban dan Pelaku

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 04 November 2024
 Kasus pemerkosaan Kakak-Adik di Purworejo, Legislator Kritik Pernikahan Korban dan Pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual.(foto: Istockphoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PUBLIK dikejutkan dengan kasus pemerkosaan terhadap kakak dan adik perempuan berinisial DSA, 15, dan KSH, 17, di Kabupaten Purworejo. Keduanya diperkosa 13 pria yang merupakan tetangga mereka sepanjang tahun 2023 dalam kurun waktu dan kondisi yang berbeda-beda.

Akibat pemerkosaan itu, DSA hamil dan kini telah melahirkan. Kasus ini sempat tidak ditangani Polres Purworejo karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan difasilitasi pemerintah desa setempat.

Polda Jateng kemudian mengambil alih kasus tersebut setelah viral. Pihak polda telah memeriksa para saksi, tapi belum menetapkan tersangka.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memberikan perhatian khusus pada kasus kekerasan seksual ini. Secara khusus, Selly menyoroti korban yang menyatakan dipaksa menikah siri dengan salah seorang pelaku. Dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU TPKS diatur adanya ancaman hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memaksa korban kekerasan seksual menikah dengan pelaku.

“Kami sangat sesalkan adanya pemaksaan pernikahan korban dengan pelaku. Ini bisa dikenai hukuman pidana berdasarkan UU TPKS,” tegas Selly.

Baca juga:

Soroti Kasus Kakak-Adik Diperkosa, Legislator Dorong Prioritas Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual



Lebih lanjut, Selly menyebut kasus menimpa kakak-beradik itu bukanlah yang pertama terjadi. Bahkan banyak perempuan dan anak di Indonesia yang menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan, tapi tidak berani melapor.

Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 menunjukkan pelaku kekerasan seksual yang paling sering ialah orang-orang terdekat dengan korban. Mantan pacar tercatat paling banyak menjadi pelakunya (550 kasus), diikuti pacar (462 kasus), dan suami (174 kasus). Sementara itu, angka kekerasan berbasis gender di ranah publik yang diadukan ke Komnas Perempuan sebanyak 1.271 kasus di 2023.
?Selain itu, Selly juga menyoroti bagaimana kasus pemerkosaan kakak-adik ini menjadi perhatian publik lantaran penanganan hukumnya yang lamban dan tidak transparan. Apalagi ada momen pelaku sempat tepergok hendak memperkosa korban, tapi malah dilepas begitu saja.

Demi mencegah terjadinya hal serupa, Selly mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan penegak hukum untuk membentuk unit khusus penanganan kasus kekerasan seksual.

"Unit khusus itu juga bisa memantau proses investigasi dan peradilan terkait dengan kasus kekerasan seksual, khususnya bagi anak dan perempuan di seluruh wilayah Indonesia. Akuntabilitas yang lebih tinggi diharapkan mempercepat penanganan kasus," sebut Selly.?
Tim ini diharapkan bisa memiliki wewenang khusus untuk bertindak cepat, baik dalam proses investigasi maupun pendampingan korban guna mencegah kasus yang berlarut-larut. Selly mengatakan penanganan kasus dan pemberian hukum kepada pelaku harus maksimal, terutama jika sudah melibatkan kekerasan seksual terhadap anak.

?
"Kita harus memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman maksimal sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan perempuan. Hukuman maksimal juga agar menjadi efek jera," ucap legislator dari dapil Jawa Barat VIII itu.(Pon)

Baca juga:

Pemerintah Ingatkan Jangan Nikahkan Pelaku Kekerasan Seksual Dengan Korban

#Kekerasan Seksual #Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Polisi menyebut pelaku memakai modus pengobatan spiritual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Bagikan