Kasus Nurdin Abdullah, KPK Periksa Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Rabu, 02 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (2/6).
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
Selain Andi, tim penyidik juga bakal memeriksa
anak dari Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin; Yusuf Tyos selaku wiraswasta, dan ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari para saksi. Namun belakangan, KPK tengah mendalami aliran uang kepada Nurdin Abdullah.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah