Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Kamis, 18 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7).
Baca juga:
Kasus Korupsi di ASDP Terkait Kerja Sama Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Adapun kasus korupsi ini berkaitan dengan proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019 sampai dengan 2022.
Tessa menjelaskan, dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
"Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A," ungkapnya.
Baca juga:
Ia menambahkan pencegahan dilakukan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," pungkasnya. (Pon)