Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Ilustrasi: Kapal yang sedang sandar dan melakukan bongkar muat di area pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. (ANTARA/Riadi Gunawan)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7).
Baca juga:
Kasus Korupsi di ASDP Terkait Kerja Sama Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Adapun kasus korupsi ini berkaitan dengan proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019 sampai dengan 2022.
Tessa menjelaskan, dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
"Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A," ungkapnya.
Baca juga:
Ia menambahkan pencegahan dilakukan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK