Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa 3 Pejabat OJK

Andika Pratama - Rabu, 02 Desember 2020

MerahPutih.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa beberapa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kali ini, jajaran Korps Adhyaksa memeriksa Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pangawasn Pasar Modal 2A OJK, Sujanto; Kapala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Direktorat Pengelolaan Investasi Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Pudjo Damaryono; dan Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK, Nova Efendi.

Baca Juga

Jiwasraya Dirampok dan Rakyat Harus Bayar Rp20 Triliun

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, selain 3 pejabat OJK, jajarannya juga kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah.

"Kami memeriksa 4 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari dalam keterangannya, Selasa malam (1/12).

Hari menjelaskan, diperiksanya 3 pejabat OJK dan mantan Dirut BEI dilakukan untuk membuktikan keterangan tersangka kasus korupsi Jiwasraya atas nama Fakhri Hilmi yang merupakan mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK.

Logo Jiwasraya (ANTARA)

Pemeriksaan keempat saksi tersebut dianggap perlu demi mengungkap peran masing-masing saksi mengenai transaksi saham milik Jiwasraya yang akhirnya merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 16 triliun.

"Keterangan 4 orang saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan tugasnya baik sebagai pengurus BEI, OJK maupun perusahaan manager investasi kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya," tutur Hari.

Pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terdiri dari 3 orang pejabat OJK dan 1 mantan Dirut BEI ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan. Bahkan, Erry Firmansyah tercatat sudah diperiksa lebih dari 4 kali oleh Kejaksaan terkait kasus korupsi yang terjadi di Jiwasraya. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Erry pernah diperiksa pada 18 November, 10 November, 4 September, 27 Juni 2020.

Sementara dalam kasus korupsi Jiwasraya, jajaran Kejaksaan Agung telah menetapkan Fakhri Hilmi sebagai tersangka karena pejabat OJK ini diduga mengetahui adanya penyimpangan atas transaksi milik Jiwasraya, namun tidak memberikan sanksi apa-apa lantaran diduga telah terdapat kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang kini berstatus terpidana.

Hari pun memastikan setiap pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutup Hari. (Pon)

Baca Juga

Saat Pledoi, Terdakwa Jiwasraya Sebut Aksinya Diketahui Banyak Pihak

Baca Artikel Asli