Jiwasraya Dirampok dan Rakyat Harus Bayar Rp20 Triliun

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 19 September 2020
Jiwasraya Dirampok dan Rakyat Harus Bayar Rp20 Triliun

Logo Jiwasraya (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR menilai, penanganan kasus Jiwasraya dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) bukan langkah yang tepat. Pasalnya, Panja terbukti gagal menuntaskan kasus Jiwasraya lantaran muncul permintaan bailout sebesar Rp20 triliun dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Sejak awal, Fraksi PKS lebih memilih pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk penyelesaian kasus Jiwasraya," kata anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak dalam keterangannya, Sabtu, (19/9).

Baca Juga

Kasus Jiwasraya, Bentjok Pertanyakan Dasar Perhitungan BPK Soal Kerugian Negara

Menurut Amin Ak, pansus adalah mekanisme terbaik untuk mengusut tuntas skandal berskala besar di perusahaan plat merah tersebut.

"PKS tidak setuju jika DPR hanya membentuk Panja untuk menangani masalah yang sangat sistemik karena lingkup kerja Panja hanya di komisi, sedangkan Pansus bersifat lintas komisi," tegas Amin Ak.

Amin Ak menambahkan, berdasarkan fakta-fakta di Pengadilan Tipikor skandal Jiwasraya terungkap ada itikad jahat yang dilakukan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para terdakwa.

"Termasuk ada hadiah kepada para direksi dan oknum jajaran manajemen Jiwasraya untuk jalan-jalan ke Jepang. Jadi sangat disayangkan, skandal akibat moral hazard para pengelola Jiwasraya yang merugikan nasabah itu, kini malah mau dibebankan kepada rakyat melalui skenario penyertaan modal negara. Ini melukai rasa keadilan rakyat,” ungkapnya.

anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak

Amin Ak menjelaskan, asuransi Jiwasraya telah menjadi skandal jauh sebelum pandemi COVID-19 melanda. Saat ini, skandal tersebut malah menjadi beban berat pada anggaran negara di tengah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang belum optimal.

"Persoalan Jiwasraya adalah cerminan bobroknya pengelolaan sebagian BUMN akibat tidak diterapkannya prinsip-ptinsip good corporate governance (GCG), termasuk didalamnya praktik moral hazard atau fraud. Pemerintah seharusnya berkonsentrasi membenahi tata kelola BUMN secara komprehensif dan tidak segan memburu para pelaku skandal, bukan malah dengan mudahnya menggunakan dana negara yang ada untuk menambal likuiditasnya," bebernya.

Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur VI ini menolak rencana pemerintah menyuntikkan uang rakyat dalam rangka menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2021 yang dikemas dalam bentuk PMN melalui BPUI.

"Kenapa rakyat yang harus menanggung akibatnya dengan cara bailout menggunakan uang negara. Prioritas penggunaan uang rakyat saat ini adalah untuk pemulihan ekonomi rakyat, menyelamatkan bangsa ini dari jurang krisis multidimensi termasuk resesi ekonomi yang sudah didepan mata,” tegasnya.

Untuk membayar dana nasabah, kata Amin Ak, semestinya dengan memburu aset-aset mereka yang terlibat dalam skandal manipulasi uang nasabah. Selain itu, ia meminta semua pihak mendukung aparat dalam upaya menyita aset-aset pelaku skandal untuk menutupi uang nasabah.

Menurut Amin, banyak kasus skandal korupsi terjadi di perusahaan milik negara . Pemerintah harus menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi secara komprehensif.

"Jangan sampai kita jatuh berkali-kali ke lubang yang sama. Benahi tata kelola BUMN dengan baik. Bukan menambal krisis dengan pemberian PMN sementara moral hazard terus dibiarkan berurat berakar di BUMN. Tidak adil menggunakan uang rakyat untuk menanggung kerugian akibat kejahatan terstruktur para pengelola BUMN yang sudah digaji tinggi dengan uang negara," pungkasnya.

Sekedar informasi, Panja Jiwasraya sendiri dibentuk sejak sekitar 8 bulan lalu, dan tidak menghasilkan kemajuan apa-apa dalam penuntasan kasus ini. Padahal BPK sudah mengumumkan adanya potensi kerugian negara akibat korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun.

Baca Juga

Saksi Sebut Bantuan Heru Hidayat untuk Menjaga Likuiditas Jiwasraya

Bahkan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (15/9), Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan rencana pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk membantu penyelesaian klaim Asuransi Jiwasraya pada 2021.

Disebutkan anggaran tersebut ditetapkan dalam bentuk PMN pada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), induk Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan. (Pon)

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Tabrakan truk tronton vs truk ringan patah as di depan DPR/MPR picu kemacetan panjang di Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Cekkronologi resminya!
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Oktober 2026
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Indonesia
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Pengelolaannya juga perlu diperhatikan agar nilai ekonominya tidak menyusut dan potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan regulasi tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional, terutama dalam memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Salah satu langkah yang ditempuh yakni memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Bagikan