Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Mediasi KPU, UGM, dan SMA 6 Deadlock dan akan Berlanjut ke Persidangan

Kamis, 22 Mei 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - MEDIASI lanjutan untuk gugatan perdata soal ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) antara penggugat dan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berakhir buntu.

Dari pihak tergugat 1, Jokowi, sudah tidak dihadirkan dalam mediasi terakhir ini lantaran saat mediasi pekan lalu dinyatakan deadlock. Taufiq melalui kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan mediasi hari ini menjadi mediasi terakhir dan hasilnya tidak ada kesepakatan damai antara penggugat dan para tergugat. “Kami mediasi mengajukan syarat, tapi tidak mencapai titik temu,” kata Andhika, Kamis (22/5).

Dia menjelaskan syarat tersebut ialah meminta UGM, SMA Negeri 6, dan KPU Kota Solo untuk membuka data-data yang mereka ajukan dalam petitum gugatan. Namun, saat mediasi, ketiga tergugat tidak bersedia.

Dengan gagalnya mediasi, Andhika mengatakan gugatan akan berlanjut ke persidangan. Pihaknya menunggu jadwal sidang tersebut dari panitera. "Kami mempunyai permintaan, pertama agar sidang dapat digelar secara offline. Kedua, seperti jawab jinawab, jadi kalau sidang biasanya kan secara elektronik, kami minta secara offline juga jadi nanti kami juga akan membacakan jawaban, mungkin duplik, dan seterusnya," kata dia.

Baca juga:

Pengacara Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditahan Polres Sukoharjo Atas Kasus Pemalsuan Dokumen

Kepala Biro Hukum UGM Veri Antoni mengatakan pihaknya menunggu jadwal sidang dari pihak Pengadilan Negeri Kota Solo.

"Setelah mediasi ini, mediator akan menyampaikan hasilnya kepada ketua hakim pemeriksa. Untuk jadwalnya kami masih menunggu informasi atau rilis dari pengadilan," tutupnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca juga:

Jokowi Tegas, Tuduhan Ijazah Palsu sudah Keterlaluan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan