Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 29 Oktober 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kasus dugaan penghasutan yang berujung pada aksi demonstrasi ricuh dengan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan kawan-kawan memasuki babak baru.

Pihak kejaksaan telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

“Betul,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (29/10).

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Betul, hari ini akan kami tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta,” ujar Ade Ary.

Baca juga:

Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti

Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat

Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa

Dalam kasus dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Mereka adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Lokataru sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru dan admin akun @blokpolitikpelajar), Syahdan Husein (admin akun @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (admin akun @AliansiMahasiswaPenggugat).

Kemudian RAP (admin akun IG @RAP) yang berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta menjadi koordinator kurir di lapangan, juga Figha Lesmana (admin akun TikTok @fighaaaaa).

Empat tersangka, yakni Delpedro, Muzaffar, Khariq, dan Syahdan, sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan