Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Foto: Instagram/Lokataru Foundation)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan penghasutan yang berujung pada aksi demonstrasi ricuh dengan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan kawan-kawan memasuki babak baru.

Pihak kejaksaan telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

“Betul,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (29/10).

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Betul, hari ini akan kami tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta,” ujar Ade Ary.

Baca juga:

Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti

Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat

Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa

Dalam kasus dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Mereka adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Lokataru sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru dan admin akun @blokpolitikpelajar), Syahdan Husein (admin akun @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (admin akun @AliansiMahasiswaPenggugat).

Kemudian RAP (admin akun IG @RAP) yang berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta menjadi koordinator kurir di lapangan, juga Figha Lesmana (admin akun TikTok @fighaaaaa).

Empat tersangka, yakni Delpedro, Muzaffar, Khariq, dan Syahdan, sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut. (Knu)

#Direktur Lokataru Delpedro Marhaen #Demonstrasi #Kasus Penghasutan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Berkas perkara kasus dugaan penghasutan Delpedro cs dinyatakan lengkap (P21) dan pelimpahan tahap II dilakukan ke Kejati DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Indonesia
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus ??????demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Indonesia
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Keputusan hakim memicu reaksi emosional dari ibunda Delpedro, Magda Antista, yang hadir di ruang sidang
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara
Demonstrasi kali ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara
Indonesia
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Aksi demonstrasi oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua (AMPPTAP) yang berlangsung di kawasan traffic light Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu (15/10) siang, berakhir ricuh dan anarkis.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Indonesia
Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu
Demo di Gedung Trans7 menyebabkan sejumlah layanan Transjakarta terganggu. Berikut adalah koridor yang terkena dampak.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu
Indonesia
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional warga negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
Bagikan