Kasus Dugaan Korupsi Direktur Jak TV, Dewan Pers dan Kejagung Sepakat Tak Saling Ganggu

Selasa, 22 April 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com -Dewan Pers menghormati penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, usai bertemu dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kejasaan Agung, Selasa (22/4).

"Dewan Pers tentu menghormati (Kejagung) sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara," kata Ninik kepada wartawan, Selasa (22/4).

Menurut Ninik, kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana.

Baca juga:

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka Korupsi, PWI: Kejagung Tak Punya Kewenangan

"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," sambungnya.

Sementara itu, Ninik menegaskan, bahwa urusan konten pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers. Ninik menyebutkan, persoalan yang terjadi terkait konten pemberitaan merupakan ranah etik jurnalistik.

"Untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers. Sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999," jelas dia.

Ninik mengaku, sepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Ia mengatakan, Kejagung memproses dugaan tindak pidana, sementara Dewan Pers akan melakukan penilaian terhadap produk jurnalistik.

Baca juga:

Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp 478 Juta untuk Sebarkan Berita Negatif soal Kejagung

"Ini sebagaimana mandat yang diberikan oleh undang-undang kepada kami," ujar Ninik yang mengenakan kemeja putih lengan panjang ini.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Kejagung menyebut para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

Para tersangka merupakan advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV.

Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara. Untuk tersangka Tian diduga menerima uang dengan tujuan untuk membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan