Kasus BTS, Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Rabu, 08 November 2023 -
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Anang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan," kata Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11).
Baca Juga:
JPU Tolak Pledoi 3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anang berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Anang tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan tidak berterus terang tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan. Selain itu, kerugian keuangan negara akibat kasus ini sangat besar besar dan menjadi sorotan masyarakat.
Baca Juga:
Kumpulkan Bukti-bukti, Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat di Kasus BTS
Anang disebut menerima uang senilai Rp 5 miliar dari korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.
Uang itu digunakan untuk membeli motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 senilai Rp 950 juta, membeli rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp 6,7 miliar, melunasi pembelian rumah di South Grove Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan membeli mobil BMW X5 warna Hitam tahun 2022 senilai Rp 1,8 miliar.
Pembelian aset-aset tersebut dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Anang. (Pon)
Baca Juga:
JPU Dinilai Setengah Hati Berikan Status Justice Collaborator untuk Irwan Hermawan di Kasus BTS