JPU Tolak Pledoi 3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 November 2023
JPU Tolak Pledoi 3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

Dalam sidang pada Selasa (7/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak pledoi atau nota pembelaan para terdakwa. Ia yakin para terdakwa yaitu Mukti Ali, Irwan Hermawan, Galumbang Menak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan pada 30 Oktober 2023.

Baca Juga

Kumpulkan Bukti-bukti, Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat di Kasus BTS

“(Kami meminta kepada majelis hakim, red.) menolak pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," tutur JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta/

Karena itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan, yaitu penjara 6 tahun untuk terdakwa Mukti Ali dan Irwan Hermawan, kemudian 15 tahun penjara untuk Galumbang Menak.

"Menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan penuntut umum yang sudah dibacakan pada sidang tuntutan,” kata jaksa.

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang berlanjut pada Rabu (8/11) dengan agenda pembacaan duplik para terdakwa.

“Jadi untuk memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum Terdakwa Irwan, Galumbang, juga Mukti Ali ya untuk menyusun duplik tertulis. Kami berikan kesempatan dibacakan pada sidang besok hari, jam 14.00 WIB,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.

Baca Juga

Tersangka Baru Kasus BTS Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar

Sebelumnya, pada surat dakwaan disebutkan bahwa sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp 17.848.308.000,00; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp 3.504.518.715.600,00. (*)

Baca Juga

JPU Dinilai Setengah Hati Berikan Status Justice Collaborator untuk Irwan Hermawan di Kasus BTS

#Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Indonesia
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Berita Foto
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 25 Juli 2025
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku yakin jika kliennya bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Indonesia
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Hasto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Indonesia
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Indonesia
JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
GPW yang merupakan Kepala Divisi Manajemen Resiko Taspen, memberikan keterangan terkait kebijakan investasi tidak berdasarkan kompetensinya sehingga dinilai dapat menyesatkan alur fakta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
Bagikan