Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Bowo Sidik, KPK Garap 2 Anak Buah Sri Mulyani

Andika Pratama - Kamis, 27 Juni 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Direktorat Dana Perimbangan Kementeriam Keuangan M Nafi dan PNS Kementerian Keuangan Rukijo.

Kedua pejabat Kemenkeu itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).

BACA JUGA: KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Gratifikasi Bowo Sidik

Tim penyidik menduga salah satu sumber gratifikasi yang diterima Bowo terkait pengurusan dana perimbangan daerah. KPK memastikan bakal mendalami hal tersebut.

"Kami juga mulai melihat petunjuk-petunjuk pengurusan anggaran ke daerah lain. Jika memang menguat akan didalami," ujarnya.

Selain dua anak Buah Sri Mulyani, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Sofyan juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung.

Dalam pemeriksaan ini, keterangan Sofyan bakal digunakan tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, staf PT Inersia yang juga orang kepercayaan Bowo Sidik.

Sofyan Basir saat ini sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Belum diketahui secara pasti kaitan Sofyan dengan kasus gratifikasi yang diterima Bowo Sidik. Febri hanya menyebut KPK saat ini sedang mendalami sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo yang diduga mencapai sekitar Rp 8 miliar.

"Kami terus menelusuri dugaan-dugaan sumber aliran dana gratifikasi terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso) tersebut," katanya.

Diketahui KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.

Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)
Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

BACA JUGA: KPK Gali Informasi Korupsi Dirut KBN Sattar Taba

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. (Pon)

Baca Artikel Asli