Kasus Anggota TNI Kopda FH Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Masuk Peradilan Militer
Senin, 15 September 2025 -
MerahPutih.com - TNI menyatakan proses pemidanaan tersangka Kopda FH dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (Kacab) BRI Cempaka Putih tetap akan melibatkan hasil penyidikan kepolisian. Namun, proses peradilan akan disidang di Pengadilan Militer.
"Proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan melalui mekanisme pidana. Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dalam keterangannya, kepada media, dikutip Senin (15/9).
Menurut Freddy, tersangka Kopda FH saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya. Namun, Kapuspen memastikan Pomdam Jaya akan segera menggelar ekspos perkara bersama Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Motif Anggota TNI Kopda FH Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI karena Uang
"Kemungkinan akan ada rilis bersama dengan Polda dalam waktu dekat, terkait perkembangan proses hukum," imbuh jenderal bintang satu TNI AD itu.
Dalam kesempatan itu, Freddy juga mengungkap peran dan motif prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Kopda FH dalam kasus yang berujung tewasnya Kacab BRI Mohamad Ilham Pradipta itu.
"Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang," tandas Kapuspen TNI yang belum genap satu bulan menjabat itu.
Baca juga:
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Sebelumnya, Kacab BRI Mohamad Ilham Pradipta diculik di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu, 20 Agustus 2025. Aksi penculikan pria 37 tahun itu terekam CCTV.
Korban ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB. Hasil autopsi, pelaku diduga membunuh korban dengan benda tumpul pada bagian dada dan leher. (*)