MerahPutih.com - Karya jurnalistik yang digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin nantinya wajib membayar royalti.
Materi itu telah masuk dalam rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR.
“Siapa pun yang memakai karya jurnalistik tersebut dengan tujuan komersil, itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Jumat (26/6).
Perlindungan Hak Jurnalistik
Supratman menyebut, dengan masuknya karya jurnalistik sebagai objek hak cipta, regulasi baru akan memberikan perlindungan lebih kuat bagi industri pers. Ia berharap dukungan semua pihak agar perjuangan ini berhasil.
Baca juga:
Dewan Pers Serahkan Usulan Revisi UU Hak Cipta ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menurutnya, revisi UU Hak Cipta akan meminimalisir berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi media, termasuk kasus pengambilan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial.
Menkum mencontohkan kasus dialami pimpinan redaksi televisi Abdul Gafur, yang kontennya digunakan pihak lain tanpa izin dan kini tengah diproses hukum.
RUU Hak Cipta sendiri telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026. Dilansir Antara, RUU itu kini memasuki tahap harmonisasi bersama pemerintah. Target penyelesaian regulasi ditetapkan tahun ini.
Baca juga:
RUU Hak Cipta Segera Dibahas, Karya Jurnalistik dan Penyerdahanaan Manajemen Kolektif Jadi Isu
Dukungan Dewan Pers
Dewan Pers juga aktif menghimpun masukan melalui forum dengar pendapat dengan konstituen pers. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, perubahan regulasi harus mampu menjawab tantangan baru industri pers di era digital dan kecerdasan buatan (AI).
“Forum ini menjadi upaya memastikan regulasi hak cipta yang mampu memperkuat industri pers dan melindungi karya jurnalistik di tengah gempuran platform digital,” kata Komaruddin. (*)