Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih

Kamis, 11 Agustus 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo berpengaruh terhadap seluruh satuan tugas yang dinaungi mantan Kadiv Propam Polri itu.

Teranyar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menghentikan seluruh kegiatan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih Polri yang dipimpin Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Irjen Napoleon Apresiasi Kinerja Polri atas Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka

"Pada malam hari ini Kapolri secara resmi menghentikan kegiatan. Artinya sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8).

Salah satu alasan diberhentikannya Satgasus yang berdiri sejak 2017 ini adalah faktor efektivitas kinerja organisasi.

"Maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujar Dedi.

Dedi menambahkan bahwa tugas ke depannya bisa dilakukan oleh satuan kerja Polri sehingga Satgasus dianggap tidak diperlukan lagi.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo pertama kali menjabat Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.

Baca Juga:

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Brigadir J

Saat itu Irjen Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Saat Satgasus Merah Putih dipimpin, Sambo juga pernah membongkar kasus narkotika jumbo.

Dia dan timnya sempat mengungkap kasus sabu 821 kilogram di Serang pada 19 Mei 2020. Setelah itu, tim juga membongkar peredaran 402 kilogram sabu-sabu jaringan Iran di Sukabumi pada 4 Juni 2020.

Sementara itu, Tim khusus (timsus) Polri telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8). Dalam pemeriksaan itu, terungkap alasan Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC.

Berdasarkan keterangan Fredy Sambo, lanjut Andi, Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Namun, Andi tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum J," sambungnya. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Jadwalkan Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan