Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kapolda Metro Diminta Tindak Makelar Kasus yang Diduga Libatkan Anak Buahnya

Andika Pratama - Minggu, 19 Januari 2020

MerahPutih.com - Kasus Budianto menunjukkan bahwa di lingkungan Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Jakarta Selatan masih bebas berkeliaran para makelar kasus (Markus).

Kapolda Metro Jaya harus memerintahkan Propam segera menuntaskan kasus Budianto ini secara Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya), dengan cara menangkap dan memeriksa markus A yang sempat diungkapkan Budianto saat diperiksa Propam.

Baca Juga

Soal Kasus Pemerasan Oknum Polisi, Informasi IPW Diduga Hoaks

Indonesia Police Watch (IPW) menilai keberadaan markus ini, seperti yang diungkap Budianto tidak bisa dibiarkan dan berkembang biak, karena sangat merusak semangat Promoter yang sudah dibangun Kapolri.

“Kapolda Metro Jaya perlu memerintahkan Propam untuk segera kembali memeriksa Kasat Serse Polres Jaksel, Budianto, dan markus A. Sehingga bisa diketahui seperti apa hubungan markus A dengan Kasat Serse dan siapa saja perwira di Polres Jaksel khususnya, dan Polda Metro Jaya umumnya yang menjadi jaringan markus A,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1).

IPW sengaja fitnah oknum polisi untuk naik jabatan
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Selain itu, lanjut Neta, Kapolda Metro Jaya perlu mengevaluasi kinerja Kapolres Jaksel yang kurang mengontrol kinerja anak buahnya hingga markus bisa bergentayangan di lingkungan kerjanya.

Baca Juga

IPW Bantah Sebar Hoaks Kasus Pemerasan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel

Neta menambahkan, seperti pengakuan Budianto, markus A ini menjanjikan bisa menyelesaikan kasusnya.

“Bagaimana pun pengakuan Budi ini tidak bisa dibiarkan, Kapolda Metro Jaya harus mengusutnya dengan tuntas agar kinerja Polda Metro Jaya benar benar Promoter,” kata Neta.

Sebelumnya, Budianto Tahapary sudah mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya, dengan No: 009/PPKH_PID.B/XII/2019 tgl 16 Desember 2019 tentang Permohonan Perlindungan dan Kepastian Hukum.

Percakapan IPW dengan Budianto, Foto: MP/Kanu
Percakapan WA Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dengan Budianto yang melaporkan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib. Foto: MP/Kanu

Surat tersebut diterima Korsepri Kapolda Metro Jaya. Dalam point C suratnya, Budianto menjelaskan bahwa Kasatserse Dr Andi Sinjaya SH SIK MH pada Senin (24/8) saat berjumpa di Coffee Club Pasific Place meminta nominal rupiah yang sangat fantastis besarnya, yaitu sebesar Rp 1 miliar. Namun saat diperiksa Propam, Budianto mengatakan, yang meminta uang kepadanya bukan Kasat Reskrim tapi markus A.

eberadaan Markus ini juga diungkapkan Budianto saat diperiksa Propam. Dari penuturan Budianto ini terungkap bahwa markus ternyata masih bergentayangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Jaksel.

Baca Juga

Kasus Pemerasan AKBP Andi Sinjaya Tak Terbukti, IPW Dituntut Minta Maaf

IPW menilai keberadaan markus ini tidak boleh dibiarkan dan harus dibersihkan, dengan cara ditangkap dan diperiksa Propam, untuk kemudian diperiksa Reserse agar diproses hukum ke pengadilan. Tujuannya kinerja Polda Metro Jaya bisa benar benar Promoter.

Percakapan WA Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dengan Budianto yang melaporkan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib
Percakapan WA Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dengan Budianto yang melaporkan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib

Jika Kapolda Metro Jaya membiarkannya sama artinya konsep Promoter Kapolri dikangkangi oleh bawahannya. (Knu)

Baca Artikel Asli