Soal Kasus Pemerasan Oknum Polisi, Informasi IPW Diduga Hoaks


Pria bernama Budianto yang disebut Indonesia Police Watch (IPW) diperas oleh oknum penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Pria bernama Budianto yang disebut Indonesia Police Watch (IPW) diperas oleh oknum penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengaku dicecar 16 pertanyaan saat diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
"Pertanyaannya terkait dengan berita yang viral di media online (terkait tudingan pemerasan Rp1 miliar)," kata Budianto di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (15/1).
Baca Juga:
Dicopot Lantaran Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah, Begini Reaksi Kasat Reskrim Polres Jaksel
Dirinya mengklarifikasi kalau bukan polisi yang memerasnya saat itu. Tapi, adalah seorang makelar kasus berinisial A.
Dalam pemeriksaan itu, Budianto mengaku menyerahkan sejumlah bukti semisal bukti percakapan dengan si markus berinisial A terkait janjinya menyelesaikan kasus perusakan tanahnya.

Dalam percakapan di WhatsApp itu, si A juga mengklaim kenal dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, AKBP Andi Sinjaya Ghalib.
"Ternyata bukan oknum polisi, karena selama saya ke polres saya tidak pernah jumpa. Jadi, gak tahu menahu," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Polri yang telah mencopot penyidik Polres Jakarta Selatan yang diduga meminta uang Rp1 Miliar kepada pelapor Budianto.
Baca Juga:
Polri Dikritik Karena Sejumlah Orang 'Dekat' Jokowi yang Dapat Jabatan Prestisius
"Tindakan tegas ini perlu dilakukan Polri kepada anggotanya yang brengsek agar citra Polri terjaga dan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian tetap terbangun," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane.
Kata dia, pencopotan penyidik Polres Jakarta Selatan itu tertuang dalam surat No: ST/13/I/2020 tertanggal 08 Januari 2020 dan yang bersangkutan digeser ke lembaga pendidikan.(Knu)
Baca Juga:
Perubahan Divhumas Polri Jadi Badan Dianggap untuk Akomodir Perwira yang Nganggur
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
