Kanwil DJP dan Polda Jateng Tangkap Bos Properti Pengemplang Pajak Sebesar Rp5,1 Miliar
Kamis, 30 Januari 2020 -
MerahPutih.Com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II bersama Polda Jawa Tengah menangkap dua tersangka pengemplang pajak senilai Rp5,1 miliar.
Kedua orang tersangka tersebut berinisial AR dan UH, yang merupakan mantan direktur PT KJS atau perusahaan properti. Berkas perkara kedua tersangka saat ini sudah lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (29/1).
Baca Juga:
Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng II, Ikbal Thoha Saleh mengatakan pajak senilai Rp5,1 miliar yang digelapkan ini merupakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) mulai Januari-Dember 2012. Lokasi kejadian pengemplang pajak ini di wilayah hukum Kantor Pelalayanan Pajak (KKP) Pratama Purwokerto.

"Berkas kedua tersangka pengemplang pajak baru diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto karena proses tahapan penyidikan yang sangat panjang," ujar Ikbal dalam konferensi pers di Kanwil DJP Jateng II di Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/1).
Kedua tersangka pengemplang pajak, kata dia, sempat mengajukan dua kali gugatan prapradilan daalam kasus ini. Namun, semuanya di tolak Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada tahun 2017 dan 2018.
"Kasus ini merupakan temuan dari Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah. Modus pelaku dalam pengemplang pajak dengan cara tidak membuat laporan SPT PPN dengan jujur" kata dia.

Ia menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c Jo, UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga:
"Direktorat Jenderal pajak terus berkomitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan dan melakukan penegakan hukum tehadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya," pungkasnya.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Tiga Pegawai Pajak DKI Dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi