DJP Jawa Tengah II Blokir 130 Rekening Penunggak Pajak, Totalnya Capai Rp 71,2 Miliar
Kanwil DJP Jawa Tengah II sedang menyosialisasikan terkait pemblokiran rekening karena menunggak pajak, Kamis (14/8). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memblokir 130 rekening penunggak pajak dengan total mencapai Rp 71.273.944.012.
Pemblokiran serentak ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto mengatakan, pemblokiran ini dilakukan melalui pengajuan permintaan blokir kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Hal itu dalam rangka mempercepat pencairan piutang dan mengamankan penerimaan pajak pada 2025.
Baca juga:
Respons Pernyataan Sri Mulyani, Legislator PKB: Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan Sepenuhnya
“Blokir rekening serentak ini merupakan tindakan legal DJP yang dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk meningkatkan kepatuhan pajak karena wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya,” kata Teguh, Kamis (14/8).
Ia mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023. Pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak agar tidak ada perubahan apapun, kecuali penambahan jumlah atau nilai.
“Kami blokir rekening dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif sebelumnya, seperti penyampaian pemberitahuan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, hingga langkah-langkah persuasif yang telah ditempuh,” katanya.
Langkah pemblokiran, kata dia, diambil untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif. Pihaknya sudah persuasif dan edukasi, tetapi wajib pajak tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
Baca juga:
“Rekening mereka terpaksa diblokir. DJP memiliki wewenang untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya,” ucap dia.
Ia menambahkan, penanggung pajak yang rekeningnya diblokir tetap memiliki peluang untuk melunasi
tunggakannya. Pemblokiran dapat dibatalkan dan tidak berlanjut ke tahap penyitaan
"Penegakan hukum melalui penagihan pajak ini merupakan wujud keadilan sekaligus dorongan bagi wajib pajak lain untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya