DJP Jawa Tengah II Blokir 130 Rekening Penunggak Pajak, Totalnya Capai Rp 71,2 Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
DJP Jawa Tengah II Blokir 130 Rekening Penunggak Pajak, Totalnya Capai Rp 71,2 Miliar

Kanwil DJP Jawa Tengah II sedang menyosialisasikan terkait pemblokiran rekening karena menunggak pajak, Kamis (14/8). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memblokir 130 rekening penunggak pajak dengan total mencapai Rp 71.273.944.012.

Pemblokiran serentak ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto mengatakan, pemblokiran ini dilakukan melalui pengajuan permintaan blokir kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Hal itu dalam rangka mempercepat pencairan piutang dan mengamankan penerimaan pajak pada 2025.

Baca juga:

Respons Pernyataan Sri Mulyani, Legislator PKB: Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan Sepenuhnya

“Blokir rekening serentak ini merupakan tindakan legal DJP yang dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk meningkatkan kepatuhan pajak karena wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya,” kata Teguh, Kamis (14/8).

Ia mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023. Pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak agar tidak ada perubahan apapun, kecuali penambahan jumlah atau nilai.

“Kami blokir rekening dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif sebelumnya, seperti penyampaian pemberitahuan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, hingga langkah-langkah persuasif yang telah ditempuh,” katanya.

Langkah pemblokiran, kata dia, diambil untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif. Pihaknya sudah persuasif dan edukasi, tetapi wajib pajak tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Baca juga:

Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi

“Rekening mereka terpaksa diblokir. DJP memiliki wewenang untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya,” ucap dia.

Ia menambahkan, penanggung pajak yang rekeningnya diblokir tetap memiliki peluang untuk melunasi
tunggakannya. Pemblokiran dapat dibatalkan dan tidak berlanjut ke tahap penyitaan

"Penegakan hukum melalui penagihan pajak ini merupakan wujud keadilan sekaligus dorongan bagi wajib pajak lain untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pajak #Wajib Pajak #Kanwil DJP Jateng #Blokir Rekening
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
KPK menyita barang bukti logam mulia, uang rupiah, dan valas dari OTT sejumlah pegawai Kanwil Pajak Jakut.
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Januari 2026
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
Indonesia
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
OTT KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat pegawai DJP dan empat wajib pajak (WP) dari pihak swasta.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
Indonesia
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak di Jakarta Utara
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Menkeu Purbaya masih enggan membuka nama perusahaan baja asal China nakal itu ke publik
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Indonesia
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya
5 sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya
Bagikan