DJP Jawa Tengah II Blokir 130 Rekening Penunggak Pajak, Totalnya Capai Rp 71,2 Miliar
Kanwil DJP Jawa Tengah II sedang menyosialisasikan terkait pemblokiran rekening karena menunggak pajak, Kamis (14/8). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memblokir 130 rekening penunggak pajak dengan total mencapai Rp 71.273.944.012.
Pemblokiran serentak ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto mengatakan, pemblokiran ini dilakukan melalui pengajuan permintaan blokir kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Hal itu dalam rangka mempercepat pencairan piutang dan mengamankan penerimaan pajak pada 2025.
Baca juga:
Respons Pernyataan Sri Mulyani, Legislator PKB: Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan Sepenuhnya
“Blokir rekening serentak ini merupakan tindakan legal DJP yang dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk meningkatkan kepatuhan pajak karena wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya,” kata Teguh, Kamis (14/8).
Ia mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023. Pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak agar tidak ada perubahan apapun, kecuali penambahan jumlah atau nilai.
“Kami blokir rekening dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif sebelumnya, seperti penyampaian pemberitahuan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, hingga langkah-langkah persuasif yang telah ditempuh,” katanya.
Langkah pemblokiran, kata dia, diambil untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif. Pihaknya sudah persuasif dan edukasi, tetapi wajib pajak tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
Baca juga:
“Rekening mereka terpaksa diblokir. DJP memiliki wewenang untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya,” ucap dia.
Ia menambahkan, penanggung pajak yang rekeningnya diblokir tetap memiliki peluang untuk melunasi
tunggakannya. Pemblokiran dapat dibatalkan dan tidak berlanjut ke tahap penyitaan
"Penegakan hukum melalui penagihan pajak ini merupakan wujud keadilan sekaligus dorongan bagi wajib pajak lain untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun