Kanwil DJP DIY Seret Satu Pengemplang Pajak ke Ranah Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 November 2017
Kanwil DJP DIY Seret Satu Pengemplang Pajak ke Ranah Hukum

Kepala Kanwil DJP DIY Yuli (kedua kiri). (MP/Teresa Ika)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kantor Wilayah Direktorat Pajak (DJP) DIY menyeret satu orang pengemplang pajak ke ranah hukum. Wajib pajak itu berinisial NB (47). NB diseret ke meja hijau karena mengemplang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) konsumen yang membeli barang dan jasa ke CV miliknya

Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiyono menjelaskan NB adalah seorang direktur salah satu CV di Sleman yang bergerak di bidang jasa pemasangan reklame bernama IB. Pihaknya terpaksa mempidanakan NB karena selalu berusaha lari dari membayar pajak dan tidak koperatif.

"Kami selektif untuk membawa WP sampai ke pihak penyelidikan. Hanya WP yang benar-benar nakal dan tidak mau diajak kerja sama saja yang kami P21-kan," jelas Yuli di kantornya, Jalan Ringroad Utara, Depok, Sleman, DIY, Selasa (14/11).

Padahal, Yuli mengaku pihaknya sudah melakukan sejumlah proses pendekatan dan upaya mengikat agar NB membayarkan pajaknya. Dimulai dari mengirimkan surat tagihan, tindakan mengingatkan, pembinaan, pemanggilan WP, hingga penyidikan. Namun tetap saja usaha itu sia-sia. Malahan WP kabur keluar kota.

"Kami sudah coba tawarkan ikut tax amnesty. Dia gak mau melaporkan PPN itu. Lalu kami dekati dan minta dia bayar tagihan plus denda, dia gak mau. Terakhir malah gak koperatif dan kabur. Jadi daftar pencarian orang (DPO) Polda DIY," tuturnya.

NB akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polda DIY setelah buron selama sekitar 20 hari. Ia diciduk akhir Oktober 2017 saat tengah pulang ke rumah dari pelariannya ke Sumatra. Polda DIY pun menahan NB di Mako Polda untuk proses penyidikan.

"Berkas-berkas NB sudah lengkap. Akan kami serahkan berkas dan NB ke Kejari Sleman dan Kejati DIY siang ini,"ucap Yuli.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) DJP Kanwil DIY Fajar Adi Prabawa menjelaskan NB mengemplang PPN sebesar Rp 155juta. Besaran itu adalah jumlah PPN yang ia pungut kepada konsumennya selama tahun 2013-2014.

Kepada DJP dan kepolisian, NB mengaku tidak bisa membayar pajak tersebut karena uang tersebut telah diputar untuk membiayai bisnisnya. Di samping itu bisnisnya tengah mengalami kelesuan.

NB terancam kena Pasal 39 ayat 1 huruf D dan I Undang-Undang Pajak, yaitu menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih Rp 155 juta.

"Hukumannya pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Juga wajib bayar denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang belum dibayar atau paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Fajar.

Berdasarkan catatan DJP DIY, selain NB ada tiga badan usaha lainnya yang juga "membandel" dan terancam dipidanakan. Ketiganya juga mengemplang PPN dan kini masih dalam proses awal yakni pemeriksaan bukti permulaan. Namun, Fajar menjelaskan ketiganya bisa lolos dari jerat hukum jika mau membayar pajak dan dendanya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ditjen Pajak Selisik Laporan Paradise Papers

#Pengemplang Pajak #Polda DIY
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kapolda DIY Bersedia Usut Kematian Mahasiswa Amikom Saat Demo Jika Diminta Keluarga Korban
Ayah korban Yoyon Surono, menemukan sejumlah luka kala ikut memandikan jenazah anaknya. Antara lain, luka memar dan patah pada leher kiri serta jejak sepatu di perut.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Kapolda DIY Bersedia Usut Kematian Mahasiswa Amikom Saat Demo Jika Diminta Keluarga Korban
Indonesia
Dilaporkan ke Polda DIY atas Dugaan Skripsi Palsu, Jokowi Endus Orang Besar yang 'Backup'
Jokowi menyatakan, berdasarkan feeling, ada agenda besar politik dalam tuduhan ijazah palsu maupun pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Dilaporkan ke Polda DIY atas Dugaan Skripsi Palsu, Jokowi Endus Orang Besar yang 'Backup'
Indonesia
Pelaku Mutilasi di Sleman Rebus Potongan Tubuh Korban untuk Hilangkan Jejak
Dalam proses mutilasi ini, pelaku memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Pelaku, imbuh Endriadi sempat pula merebus beberapa potongan tubuh korban untuk menghilangkan barang bukti.
Andika Pratama - Selasa, 18 Juli 2023
Pelaku Mutilasi di Sleman Rebus Potongan Tubuh Korban untuk Hilangkan Jejak
Indonesia
Polisi Sebut Korban dan Pelaku Mutilasi Berkenalan di Media Sosial
"Korban dan pelaku saling kenal. Kenal di media sosial dan tergabung dalam FB grup. Mereka dalam komunitas yang memunyai aktivitas tidak wajar," kata Endriadi
Andika Pratama - Selasa, 18 Juli 2023
Polisi Sebut Korban dan Pelaku Mutilasi Berkenalan di Media Sosial
Indonesia
Korban Mutilasi di Sleman Diduga Dieksekusi di Kos Pelaku
Endriadi mengatakan dari keterangan sementara dua pelaku mengeksekusi korban di kamar kos milik RD yang berada di Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.
Andika Pratama - Minggu, 16 Juli 2023
Korban Mutilasi di Sleman Diduga Dieksekusi di Kos Pelaku
Indonesia
Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Sleman
Korban mutilasi ini adalah seorang pria berinisial R yang merupakan seorang mahasiswa.
Andika Pratama - Minggu, 16 Juli 2023
Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Sleman
Indonesia
2 Pelaku Mutilasi di Sleman Ditangkap Polisi
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang memutilasi tubuh korbannya dan membuang potongan tubuh korban ke sejumlah tempat.
Andika Pratama - Minggu, 16 Juli 2023
2 Pelaku Mutilasi di Sleman Ditangkap Polisi
Indonesia
Bus Arema Dilempari Batu, Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV
"Kita masih lidik. CCTV sedang kami kumpulkan dari titik paling tepatnya di mana," ucap Suwondo di Yogyakarta, Sabtu (28/1).
Andika Pratama - Sabtu, 28 Januari 2023
Bus Arema Dilempari Batu, Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV
Indonesia
KPK Apresiasi Kepolisian yang Berhasil Tangkap Pencuri Laptop Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapreasiasi pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap dua pencuri berkas dan laptop di kediaman Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK berinisial FAN di Yogyakarta.
Mula Akmal - Selasa, 03 Januari 2023
KPK Apresiasi Kepolisian yang Berhasil Tangkap Pencuri Laptop Jaksa
Bagikan