Kanwil DJP dan Polda Jateng Tangkap Bos Properti Pengemplang Pajak Sebesar Rp5,1 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 Januari 2020
 Kanwil DJP dan Polda Jateng Tangkap Bos Properti Pengemplang Pajak Sebesar Rp5,1 Miliar

Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng II, Ikbal Thoha Saleh, Kamis (30/1). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II bersama Polda Jawa Tengah menangkap dua tersangka pengemplang pajak senilai Rp5,1 miliar.

Kedua orang tersangka tersebut berinisial AR dan UH, yang merupakan mantan direktur PT KJS atau perusahaan properti. Berkas perkara kedua tersangka saat ini sudah lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (29/1).

Baca Juga:

Kanwil DJP DIY Seret Satu Pengemplang Pajak ke Ranah Hukum

Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng II, Ikbal Thoha Saleh mengatakan pajak senilai Rp5,1 miliar yang digelapkan ini merupakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) mulai Januari-Dember 2012. Lokasi kejadian pengemplang pajak ini di wilayah hukum Kantor Pelalayanan Pajak (KKP) Pratama Purwokerto.

Kanwil DJP dan Polda Jateng bekuk pengusaha properti pengemplang pajak miliaran rupiah
Kanwil DJP Jateng II menggelar konferensi pers terlait pengemplang pajak di Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/1). (MP/Ismail)

"Berkas kedua tersangka pengemplang pajak baru diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto karena proses tahapan penyidikan yang sangat panjang," ujar Ikbal dalam konferensi pers di Kanwil DJP Jateng II di Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/1).

Kedua tersangka pengemplang pajak, kata dia, sempat mengajukan dua kali gugatan prapradilan daalam kasus ini. Namun, semuanya di tolak Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada tahun 2017 dan 2018.

"Kasus ini merupakan temuan dari Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah. Modus pelaku dalam pengemplang pajak dengan cara tidak membuat laporan SPT PPN dengan jujur" kata dia.

Kanwil DJP Jateng akan proses secara hukum pengemplang pajak
Kanwil DJP Jateng (MP/Ismail)

Ia menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c Jo, UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pengemplang Pajak Daerah

"Direktorat Jenderal pajak terus berkomitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan dan melakukan penegakan hukum tehadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya," pungkasnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Tiga Pegawai Pajak DKI Dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi

#Pengemplang Pajak #Polda Jawa Tengah #Kanwil DJP Jateng #Kasus Suap Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Indonesia
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Polri kini sudah memiliki 672 SPPG. Namun, SPPG Polri yang paling banyak berada di Jawa Tengah.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Indonesia
Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari
Kemenkeu akan menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari
Indonesia
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka
Penangkapan dilakukan pada 29 Agustus hingga 1 September 2025 seperti dilaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Selasa (2/9).
Frengky Aruan - Selasa, 02 September 2025
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
DJP Jawa Tengah II Blokir 130 Rekening Penunggak Pajak, Totalnya Capai Rp 71,2 Miliar
DJP Jawa Tengah II memblokir 130 rekening penunggak pajak. Total tunggakan tersebut mencapai Rp 71,2 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
DJP Jawa Tengah II Blokir 130 Rekening Penunggak Pajak, Totalnya Capai Rp 71,2 Miliar
Indonesia
Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi
Kapolri mengatakan setelah SPPG ini selesai kemungkinan akan dilaksanakan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi
Indonesia
Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk
Operasi pemberantasan aksi premanisme itu digelar serentak di 35 jajaran Polres dan Polda Jateng, Sabtu (10/5).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk
Indonesia
Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa
Pabrik yang berada di Kabupaten Karanganyar itu dapat menghasilkan 150 ribu botol Minyakiita tutup kuning setiap harinya dan 700 ribu botol Minyakita warna hijau setiap harinya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Maret 2025
Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa
Indonesia
KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak M. Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi
Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 Februari 2025
KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak M. Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi
Indonesia
DPR Kritik Cara Polisi Tangani Band Sukatani yang Populerkan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Anggota Komisi III Rudianto Lallo menduga bahwa Polda Jawa Tengah melakukan cara represif dan intimidatif terhadap band Sukatani.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Februari 2025
DPR Kritik Cara Polisi Tangani Band Sukatani yang Populerkan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Bagikan