Tiga Pegawai Pajak DKI Dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi
Ilustrasi untuk berita koruptor, korupsi(MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Megapolitan - Setelah ditetapkan untuk membayar pajak sebesar Rp500 juta, tiga pegawai pengemplang pajak DKI itu diputuskan untuk dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
Kombes Pol. Mujiyono, Direktur Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pasal tindak pidana korupsi, Pencucian Uang dan Pemerasan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, dan barang bukti bahwa perbuatan tersangka RD,SAD dan RM telah terpenuhi unsur tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang, dan atau pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 huruf a, b dan e UU no. 31 tahun 1999 jo UU RI no. 21 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 3,4 dan 5 UU RI no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 368 KUHP jo. pasal 55 KUHP," tukasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil meringkus tiga oknum petugas pajak DKI Jakarat yang diduga memeras pengusaha hotel yang terlambat membayar pajak.
Ketiga tersangka diringkus penyidik saat melakukan transaksi pemerasan terhadap wajib pajak, pengusaha hotel, di Mall Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, 11 Desember 2015 lalu.
Diketahui, ketiga tersangka merupakan petugas perpajakan yang berdinas di kantor yang berbeda, mereka adalah RD (Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak Jakarta Selatan), SAD (di Kantor Pajak Dispenda DKI) dan RM (di Kantor Pajak UPPD Grogol Petamburan).
Ketiga tersangka menjalankan modus operandinya dengan mengeluarkan surat closing confrence (Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak) kepada wajib pajak. Kemudian, menawarkan jasa penurunan nilai wajib pajak dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
"Modusnya seperti itu, memberitahukan nilai pajak yang tinggi kepada wajib pajak, kemudian menawarkan jasa penurunan nilai pajak kepada pengusaha hotel dengan syarat memberikan sejumlah uang," kata Mujiyono, kepada awak media, di Mapolda, Kamis (17/12). ( )
BACA JUGA:
- Beda Versi Jumlah Pengidap HIV Mensos dan WHO
- Pemerintah Belum Bisa Jamin Hak Warga yang Terinfeksi
- Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pengemplang Pajak Daerah
- 3 Oknum Pengemplang Perpajakan Wajib Pajak Rp500 Juta
- Kronologi Tersangka Pemeras Wajib Pajak Beraksi
Bagikan
Berita Terkait
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi