Tiga Pegawai Pajak DKI Dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Fadhli Fadhli - Kamis, 17 Desember 2015
Tiga Pegawai Pajak DKI Dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Ilustrasi untuk berita koruptor, korupsi(MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Setelah ditetapkan untuk membayar pajak sebesar Rp500 juta, tiga pegawai pengemplang pajak DKI itu diputuskan untuk dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

Kombes Pol. Mujiyono, Direktur Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pasal tindak pidana korupsi, Pencucian Uang dan Pemerasan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, dan barang bukti bahwa perbuatan tersangka RD,SAD dan RM telah terpenuhi unsur tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang, dan atau pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 huruf a, b dan e UU no. 31 tahun 1999 jo UU RI no. 21 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 3,4 dan 5 UU RI no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 368 KUHP jo. pasal 55 KUHP," tukasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil meringkus tiga oknum petugas pajak DKI Jakarat yang diduga memeras pengusaha hotel yang terlambat membayar pajak.

Ketiga tersangka diringkus penyidik saat melakukan transaksi pemerasan terhadap wajib pajak, pengusaha hotel, di Mall Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, 11 Desember 2015 lalu.

Diketahui, ketiga tersangka merupakan petugas perpajakan yang berdinas di kantor yang berbeda, mereka adalah RD (Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak Jakarta Selatan), SAD (di Kantor Pajak Dispenda DKI) dan RM (di Kantor Pajak UPPD Grogol Petamburan).

Ketiga tersangka menjalankan modus operandinya dengan mengeluarkan surat closing confrence (Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak) kepada wajib pajak. Kemudian, menawarkan jasa penurunan nilai wajib pajak dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada tersangka.

"Modusnya seperti itu, memberitahukan nilai pajak yang tinggi kepada wajib pajak, kemudian menawarkan jasa penurunan nilai pajak kepada pengusaha hotel dengan syarat memberikan sejumlah uang," kata Mujiyono, kepada awak media, di Mapolda, Kamis (17/12). ( )

 

BACA JUGA:

  1. Beda Versi Jumlah Pengidap HIV Mensos dan WHO
  2. Pemerintah Belum Bisa Jamin Hak Warga yang Terinfeksi 
  3. Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pengemplang Pajak Daerah
  4. 3 Oknum Pengemplang Perpajakan Wajib Pajak Rp500 Juta
  5. Kronologi Tersangka Pemeras Wajib Pajak Beraksi

 

#Polda Metro Jaya #Pengemplang Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya meluncurkan layanan digital baru bernama SIBER UNGKAP (SIKAP)–Anti Scam Center.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Lifestyle
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” akan berlangsung dua hari, 1-2 November 2025.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Indonesia
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan Onadio Leonardo. Mereka menemukan barang bukti ganja.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Indonesia
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Brigjen Ade Ary menambahkan hasil pendalaman di lapangan juga mengungkap dugaan konsumsi ekstasi
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan musisi dan aktor Leonardo Arya, yang lebih dikenal dengan nama Onadio Leonardo atau Onad, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Indonesia
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Direktur Mecimapro, FDM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana investor konser TWICE di Jakarta. Kasus ini dilaporkan oleh PT MIB ke Polda Metro Jaya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Bagikan