Tiga Pegawai Pajak DKI Dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Fadhli Fadhli - Kamis, 17 Desember 2015
Tiga Pegawai Pajak DKI Dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Ilustrasi untuk berita koruptor, korupsi(MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Setelah ditetapkan untuk membayar pajak sebesar Rp500 juta, tiga pegawai pengemplang pajak DKI itu diputuskan untuk dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

Kombes Pol. Mujiyono, Direktur Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pasal tindak pidana korupsi, Pencucian Uang dan Pemerasan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, dan barang bukti bahwa perbuatan tersangka RD,SAD dan RM telah terpenuhi unsur tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang, dan atau pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 huruf a, b dan e UU no. 31 tahun 1999 jo UU RI no. 21 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 3,4 dan 5 UU RI no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 368 KUHP jo. pasal 55 KUHP," tukasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil meringkus tiga oknum petugas pajak DKI Jakarat yang diduga memeras pengusaha hotel yang terlambat membayar pajak.

Ketiga tersangka diringkus penyidik saat melakukan transaksi pemerasan terhadap wajib pajak, pengusaha hotel, di Mall Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, 11 Desember 2015 lalu.

Diketahui, ketiga tersangka merupakan petugas perpajakan yang berdinas di kantor yang berbeda, mereka adalah RD (Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak Jakarta Selatan), SAD (di Kantor Pajak Dispenda DKI) dan RM (di Kantor Pajak UPPD Grogol Petamburan).

Ketiga tersangka menjalankan modus operandinya dengan mengeluarkan surat closing confrence (Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak) kepada wajib pajak. Kemudian, menawarkan jasa penurunan nilai wajib pajak dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada tersangka.

"Modusnya seperti itu, memberitahukan nilai pajak yang tinggi kepada wajib pajak, kemudian menawarkan jasa penurunan nilai pajak kepada pengusaha hotel dengan syarat memberikan sejumlah uang," kata Mujiyono, kepada awak media, di Mapolda, Kamis (17/12). ( )

 

BACA JUGA:

  1. Beda Versi Jumlah Pengidap HIV Mensos dan WHO
  2. Pemerintah Belum Bisa Jamin Hak Warga yang Terinfeksi 
  3. Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pengemplang Pajak Daerah
  4. 3 Oknum Pengemplang Perpajakan Wajib Pajak Rp500 Juta
  5. Kronologi Tersangka Pemeras Wajib Pajak Beraksi

 

#Polda Metro Jaya #Pengemplang Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan