DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar


Kanwil DJP Jateng sita 38 mobil senilai Rp3,2 miliar milik wajib pajak yang menunggak pajak, Sabtu (18/10). (Dok.Kanwil DJP Jateng).
MerahPutih.com - Pemerintah terus melakukan upaya paksa bagi para wajib pajak yang nunggak. Berbagai asset wajib pajak bakal disiti jika tidak membayar pajak.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyita aset 38 mobil senilai Rp3,2 miliar. Penyitaan aset dilakukan karena wajib pajak menunggak pajak.
Kepala KPP Pratama Klaten, Veronica Heryanti, mengatakan penyitaan Serentak yang dilaksanakan selama satu minggu penuh atau yang disebut dengan “Pekan Sita” ini merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II.
"Ini sebagai upaya mengoptimalkan pencairan piutang pajak dan mendorong kepatuhan pajak melalui tindakan penegakan hukum,” kata Veronica, Sabtu (18/10).
Baca juga:
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
"Sita Serentak ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara dari 12 Kantor Pelayanan Pajak se-Jawa Tengah II dengan perkiraan total jumlah aset yang disita sebanyak 38 mobil,” katanya.
Ia mengatakan aset terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan 2 (dua) bidang tanah dengan taksiran nilai sita
Rp 3,2 miliar sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp25,1 Milyar.
“Dalam rangka menghimpun penerimaan negara, Kanwil DJP Jawa Tengah II senantiasa mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak,” katanya.
Tindakan penagihan aktif, kata dia, berupa penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak. Namun tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
“DJP senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, namun terhadap wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, sampai akhirnya penyitaan,” papar dia
Dia memastikan, tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Ia menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. DJP tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif. Namun akan bertindak tegas apabila Wajib Pajak mengabaikan kewajiban hukumnya.
“Upaya penagihan dalam bentuk penyitaan serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II, termasuk KPP Pratama Klaten,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar

Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat

Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?

Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan

Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan

Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai

Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
