DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar

Kanwil DJP Jateng sita 38 mobil senilai Rp3,2 miliar milik wajib pajak yang menunggak pajak, Sabtu (18/10). (Dok.Kanwil DJP Jateng).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah terus melakukan upaya paksa bagi para wajib pajak yang nunggak. Berbagai asset wajib pajak bakal disiti jika tidak membayar pajak.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyita aset 38 mobil senilai Rp3,2 miliar. Penyitaan aset dilakukan karena wajib pajak menunggak pajak.

Kepala KPP Pratama Klaten, Veronica Heryanti, mengatakan penyitaan Serentak yang dilaksanakan selama satu minggu penuh atau yang disebut dengan “Pekan Sita” ini merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II.

"Ini sebagai upaya mengoptimalkan pencairan piutang pajak dan mendorong kepatuhan pajak melalui tindakan penegakan hukum,” kata Veronica, Sabtu (18/10).

Baca juga:

Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor

"Sita Serentak ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara dari 12 Kantor Pelayanan Pajak se-Jawa Tengah II dengan perkiraan total jumlah aset yang disita sebanyak 38 mobil,” katanya.

Ia mengatakan aset terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan 2 (dua) bidang tanah dengan taksiran nilai sita
Rp 3,2 miliar sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp25,1 Milyar.

“Dalam rangka menghimpun penerimaan negara, Kanwil DJP Jawa Tengah II senantiasa mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak,” katanya.

Tindakan penagihan aktif, kata dia, berupa penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak. Namun tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

“DJP senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, namun terhadap wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, sampai akhirnya penyitaan,” papar dia

Dia memastikan, tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Ia menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. DJP tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif. Namun akan bertindak tegas apabila Wajib Pajak mengabaikan kewajiban hukumnya.

“Upaya penagihan dalam bentuk penyitaan serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II, termasuk KPP Pratama Klaten,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

#Pajak #Kanwil DJP Jateng #Wajib Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Selain mengenai optimalisasi DHE, Presiden Prabowo juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Alih-alih membentuk lembaga baru, pemerintah akan melakukan pembenahan serta memperkuat reformasi di sektor penerimaan negara agar lebih efisien dan efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Indonesia
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Kalau dikelola dengan sungguh-sungguh, dana pajak bisa menjadi motor utama kemajuan bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Indonesia
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Beredar unggahan konten dengan narasi pemerintah akhirnya bebaskan PPh 21 untuk pekerja gaji di bawah RP 10 juta. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Indonesia
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
Sebanyak 26 pegawai sebelumnya dipecat berkaitan dengan kasus 200 pengemplang pajak.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
Indonesia
Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan
Penundaan pajak e-commerce Februari 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan
Indonesia
Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, belum mengusulkan pengganti Anggito Abimanyu. Ia akan mengurus langsung pajak dan bea cukai.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai
Berita Foto
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Pekerja melipat kaos saat proses produksi UMKM Konveksi Rumahan di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Indonesia
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Artis Leony Vitria sempat menjadi sorotan setelah membagikan pengalamannya saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya di Tangerang Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Bagikan