Kafe dan Bar Langgar PPKM Darurat Ditindak, Sejumlah Orang Diamankan

Senin, 05 Juli 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tempat tersebut terdiri dari kafe, restoran, hingga tempat spa.

"Lima TKP yang berhasil diamankan, tim yang jelas masih bergerak," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/7).

Baca Juga:

Mahkamah Konstitusi Tunda Seluruh Persidangan Selama PPKM Darurat

Adapun lima tempat yang ditindak tegas di antaranya K One Spa yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kalimalang.

Kemudian, satu tempat karaoke dan spa di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Lalu, di Jakarta Utara ada Kafe Otentik Restoran and Lounge yang didominasi warga negara Nigeria.

"Ada 81 orang yang diamankan, empat di antaranya reaktif COVID-19," jelas Yusri.

Kemudian Twenty Nine Tropical Cafe yang merupakan sebuah bar di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Ada tiga orang yang diamankan.

"Serta satu lagi kafe bernama Take Coffee di Jalan Cokro Aminoto, Kota Tangerang. Satu orang juga diamankan," jelas Yusri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (ANTARA/FIanda Sjofjan Rassat)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (ANTARA/FIanda Sjofjan Rassat)

Yusri menyebut, penindakan terhadap lima tempat pelanggar PPKM Darurat tersebut merupakan langkah awal dari pihak kepolisian.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha.

"Sebagai edukasi, non-esensial tidak boleh sama sekali, ada restoran atau kafe itu hanya berlaku untuk take away saja. Jika ada yg makan di tempat, kita lakukan penindakan," tuturnya.

Yusri menjelaskan, langkah ini merupakan pembatasan yang dilakukan untuk berupaya mencegah terjadinya penularan COVID-19.

“Kita ketahui bersama Indonesia ini sudah cukup genting sekarang ini dengan pertambahan positivity rate yang ada setiap hari bertambah, yang meninggal juga bertambah,” papar Yusri.

Baca Juga:

Polisi Ungkap Banyak Masyarakat Melawan untuk Terobos Penyekatan PPKM Darurat

Kini, ada 28 titik yang kita lakukan di penyekatan di perbatasan dalam kota maupun di tol. Tujuannya menyelamatkan masyarakat dari COVID-19.

"Ini yang perlu masyarakat Jakarta khususnya mau sadar bahwa tindakan yang kami lakukan adalah untuk menyelamatkan masyarakat. Bukan untuk membuat Jakarta ini sepi," tutup Yusri. (Knu)

Baca Juga:

Curahan Hati Karyawan Dipaksa Masuk Kantor saat PPKM Darurat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan