Kafe dan Bar Langgar PPKM Darurat Ditindak, Sejumlah Orang Diamankan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 05 Juli 2021
Kafe dan Bar Langgar PPKM Darurat Ditindak, Sejumlah Orang Diamankan

Polda Metro Jaya memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tempat tersebut terdiri dari kafe, restoran, hingga tempat spa.

"Lima TKP yang berhasil diamankan, tim yang jelas masih bergerak," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/7).

Baca Juga:

Mahkamah Konstitusi Tunda Seluruh Persidangan Selama PPKM Darurat

Adapun lima tempat yang ditindak tegas di antaranya K One Spa yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kalimalang.

Kemudian, satu tempat karaoke dan spa di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Lalu, di Jakarta Utara ada Kafe Otentik Restoran and Lounge yang didominasi warga negara Nigeria.

"Ada 81 orang yang diamankan, empat di antaranya reaktif COVID-19," jelas Yusri.

Kemudian Twenty Nine Tropical Cafe yang merupakan sebuah bar di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Ada tiga orang yang diamankan.

"Serta satu lagi kafe bernama Take Coffee di Jalan Cokro Aminoto, Kota Tangerang. Satu orang juga diamankan," jelas Yusri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (ANTARA/FIanda Sjofjan Rassat)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (ANTARA/FIanda Sjofjan Rassat)

Yusri menyebut, penindakan terhadap lima tempat pelanggar PPKM Darurat tersebut merupakan langkah awal dari pihak kepolisian.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha.

"Sebagai edukasi, non-esensial tidak boleh sama sekali, ada restoran atau kafe itu hanya berlaku untuk take away saja. Jika ada yg makan di tempat, kita lakukan penindakan," tuturnya.

Yusri menjelaskan, langkah ini merupakan pembatasan yang dilakukan untuk berupaya mencegah terjadinya penularan COVID-19.

“Kita ketahui bersama Indonesia ini sudah cukup genting sekarang ini dengan pertambahan positivity rate yang ada setiap hari bertambah, yang meninggal juga bertambah,” papar Yusri.

Baca Juga:

Polisi Ungkap Banyak Masyarakat Melawan untuk Terobos Penyekatan PPKM Darurat

Kini, ada 28 titik yang kita lakukan di penyekatan di perbatasan dalam kota maupun di tol. Tujuannya menyelamatkan masyarakat dari COVID-19.

"Ini yang perlu masyarakat Jakarta khususnya mau sadar bahwa tindakan yang kami lakukan adalah untuk menyelamatkan masyarakat. Bukan untuk membuat Jakarta ini sepi," tutup Yusri. (Knu)

Baca Juga:

Curahan Hati Karyawan Dipaksa Masuk Kantor saat PPKM Darurat

#PPKM Darurat #COVID-19 #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan