Curahan Hati Karyawan Dipaksa Masuk Kantor saat PPKM Darurat


Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/Free-Photos)
MerahPutih.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut mengatur ketentuan work from home (WFH) 100 persen bagi pegawai yang bekerja di sektor non-esensial maupun non-kritikal.
Namun ternyata, masih terdapat sejumlah perusahaan di luar kategori esensial dan kritikal yang membandel dengan tetap mewajibkan pegawainya bekerja seperti biasa. Seperti yang dialami A, pegawai perusahaan ekspor dan impor pakan serta aksesoris kucing dari Tiongkok.
Ia mengaku dipaksa tetap bekerja seperti biasa oleh perusahaannya dengan dibekali surat dinas.
Baca Juga:
Pegawai Non-Esensial Dipaksa Ngantor saat PPKM Darurat, Anies: Laporkan, Nanti Tim Bertindak!
"Ya gue sih sebenarnya dipaksa masuk sama kantor, karena memang gue bergerak di bidang ekspor impor (pakan dan aksesoris kucing)," kata A yang tak mau disebutkan namanya, kepada Merahputih.com, Senin (5/7).
Surat dinas dari kantor tak lantas memudahkan kerja A. Ia tetap tak diperkenankan melintas kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, lokasi penyekatan mobilitas warga selama PPKM Darurat, dari kediamannya di wilayah Depok menuju kantor di kawasan Jakarta.
Bahkan menurut penuturannya, tenaga kesehatan pun tak luput dari warga yang dikecualikan untuk melintas wilayah tersebut.
Usai melapor ke kantor, dirinya kemudian ditugaskan untuk melakukan kunjungan ke pet shop di wilayah Depok hingga jam kerjanya selesai.
"Walaupun ada penyekatan di Lenteng Agung, tapi dibekalin surat dinas. Tapi pas tadi di Lenteng, gak pandang bulu. Sampai tenaga kesehatan saja gak boleh lewat Lenteng," tuturnya.

Sistem kerja normal di masa meningkatnya angka penularan COVID-19 varian Delta di tanah air membuat A khawatir dengan kondisi kesehatan orang-orang terdekatnya.
Ia meyakini, imunitas tubuhnya mampu menghadapi ganasnya virus tersebut. Akan tetapi, dia khawatir menjadi pembawa kemudian menyebarkan virus ke keluarga.
"Apalagi tugas gue masuk ke beberapa pet shop ketemu orang juga, yang gue takutin itu sih jadi carrier (pembawa virus) ke keluarga gue. Anak gue, istri gue, mertua gue, kasihan mereka kalau sampai gue kena," ucapnya.
Baca Juga:
A mengetahui dirinya dapat melaporkan perusahaan di wilayah Jakarta yang memaksa karyawannya untuk tetap masuk seperti biasa melalui aplikasi JAKI. Namun, ia khawatir kariernya dipertaruhkan lantaran melaporkan perusahaannya ke pemerintah.
"Karyawan tuh takut lapor ke pemerintah karena takut dipecat kalau ketahuan," tandasnya.
Ia pun berharap ada solusi tegas dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang abstain dari peraturan PPKM Darurat. (Pon)
Baca Juga:
PPKM Darurat di Hari Pertama Kerja, Kapasitas di KRL Seperti Biasa Saja
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Wacana Pekerja Swasta di Jakarta Akan Wajib Gunakan Transportasi Publik

Kemnaker Pastikan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu Dibayarkan bagi Pekerja

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
