Kemnaker Pastikan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu Dibayarkan bagi Pekerja
Merahputih.com - Sejumlah pekerja berjalan melintasi Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) Phinisi, Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera dilakukan. Bantuan yang ditujukan bagi para pekerja dan buruh ini bernilai Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, sehingga total yang diterima masing-masing penerima sebesar Rp600.000. Penyaluran BSU dijadwalkan mulai berlangsung pada minggu kedua Juni 2025.
Program BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022. Adapun syarat penerima bantuan ini antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH
BSU diberikan secara sekaligus untuk dua bulan (Rp300.000 x 2), tanpa perlu pendaftaran mandiri dari peserta. Seluruh data penerima mengacu pada database BPJS Ketenagakerjaan yang telah melalui proses verifikasi dan validasi. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker