Polisi Ungkap Banyak Masyarakat Melawan untuk Terobos Penyekatan PPKM Darurat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 05 Juli 2021
Polisi Ungkap Banyak Masyarakat Melawan untuk Terobos Penyekatan PPKM Darurat

Penyekatan hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7), di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Selama pelaksanaan penyekatan terkait peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, polisi menyebut banyak warga yang melawan petugas karena penutupan sejumlah titik.

Perlawanan terdiri dari upaya memaksa menerobos penyekatan, membangkang, hingga meneriaki petugas jaga.

“Iya di setiap titik ada (masyarakat) yang melawan petugas di titik penyekatan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (5/7).

Baca Juga:

PPKM Darurat di Hari Pertama Kerja, Kapasitas di KRL Seperti Biasa Saja

Sambodo menerangkan, meski banyak perlawanan dari masyarakat, pihaknya tetap melakukan imbauan secara humanis dan meminta masyarakat untuk memutar balik di setiap titik penyekatan tersebut.

Kecuali, lanjut Sambodo, bagi mereka yang bukan masuk sektor esensial dan kiritikal tetap bersikeras untuk tetap melewati titik penyekatan tersebut.

Untuk mengatasinya, pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap mereka.

 Penyekatan hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7), di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Penyekatan hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7), di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)


“Semua diputar balik, kecuali kalau yang bersangkutan memang ngeyel dan sudah tiga kali diperingatkan oleh petugas, maka berdasarkan UU kita bisa melakukan penindakan,” terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan penerapan PPKM Darurat di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.

Baca Juga:

Polisi Ungkap Penyebab Kemacetan saat PPKM Darurat

Sejumlah aturan terkait pembatasan masyarakat diperketat, seperti menutup tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan.

Terkait itu, Polda Metro Jaya menyiapkan 63 titik penyekatan akses keluar-masuk ibu kota terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Terkait itu, hingga kini, ucap Sambodo, pihaknya masih banyak menemukan ribuan masyarakat yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal yang mencoba masuk ke ibu kota. (Knu)

Baca Juga:

Pegawai Non-Esensial Dipaksa Ngantor saat PPKM Darurat, Anies: Laporkan, Nanti Tim Bertindak!

#PPKM Darurat #Polda Metro Jaya #COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan