Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Rabu, 14 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1).
Baca juga:
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Denda Rp 100 Juta
Keempat terdakwa itu juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tiga terpidana lain yang turut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; pengacara Septian Prasetyo; dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penggelapan dalam jabatan.
Baca juga:
Prabowo Terseret Citizen Lawsuit Pagar Laut Tangerang, Sidang Digelar di PN Jakpus
Pertimbangan Memberatkan
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti hal memberatkan, yakni Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa seharusnya menjaga pemerintahan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Hasanuddin, dilansir Antara.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (*)