Kabareskrim Pastikan Novel Baswedan Cs Cuma Jadi ASN Polri Bukan Penyidik
Rabu, 29 September 2021 -
MerahPutih.com - Sebanyak 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diajak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
Padahal, dalam UU Kepolisian Republik Indonesia No 2 Tahun 2002 Pasal 1 disebutkan, ada kesempatan bagi penyidik non Polri bisa menjadi tenaga penyelidik atau penyidikan.
Baca Juga
Mabes Polri Tengah Persiapkan Proses Perekrutan Novel Baswedan Cs Jadi ASN
Disebutkan bahwa 'Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing'
Lalu, dalam Pasal 14 juga disebutkan bahwa penyidik Polri bisa bekerjasama dengan penyidik negeri sipil untuk menangani suatu perkara
"Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa'
Sayangnya, mereka nantinya dipastikan tidak ditempatkan menjadi penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, 56 pegawai KPK ini akan sebatas menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Agus berpendapat, berdasarkan Undang-Undang Kepolisian mereka tidak bisa menjadi penyidik. Karena penyidik hanya diisi anggota Polri bukan ASN Polri.
"Kalau mendasari Undang-Undang Kepolisian (UU Nomor 2 Tahun 2002) sih enggak (bisa) ya karena penyidik, penyidik pembantu, maupun penyelidik itu anggota Polri. Bukan ASN Polri," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/9).
Namun, menurut dia, Polri tengah berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketiga lembaga fokus mengenai mekanisme dan proses pemindahan 56 pegawai KPK ke Korps Bhayangkara. Termasuk tugas mereka kelak di Polri.
"Ikuti saja prosesnya," ujar Agus.
Sekedar informasi, niat menarik 56 pegawai KPK itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021.
Tujuan Listyo menarik 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor.
Apalagi, rekam jejak dan pengalaman mereka dalam menangani kasus korupsi diyakini bermanfaat memperkuat organisasi Polri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan presiden memang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020.
Namun, ujar dia, kepala negara juga dapat mendelegasikan hal itu kepada institusi lain, salah satunya Polri, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.
Bekas Ketua MK tersebut berharap polemik TWK KPK bisa selesai dengan adanya keputusan tersebut.
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," tuturnya lewat akun twitter @mohmahfudmd, Rabu, 29 September 2021.
Namun, para pegawai KPK yang tak lolos tes itu belul menyatakan sikap mereka. (Knu)
Baca Juga
KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri