MerahPutih Nasional -Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Budi Waseso, mengatakan bahwa perkara para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tidak bisa dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3), meski Presiden Joko Widodo telah berupaya menyudahi konflik KPK vs Polri. Dalam hal ini proses penyidikan terhadap para pimpinan anti rasuah yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap dilanjutkan.
"Malasah pidana terhadap pimpinan KPK ini tetap lanjut, dan tidak ada pengaruh," ungkap Jendral berbintang tiga ini Budi Waseso, kepada awak media di Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Dalam lanjutanya Budi menegaskan bahwa keempat pimpinan KPK telah dikeluarkan surat perintah penyidikannya (sprindik) oleh Bareskrim, diantaranya, Bambang Widjajanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Pradja dan Zulkarnain.
Seperti yang telah diketahui, bahwa diantara empat pimpinan anti rasuah ini, dua diantaranya, yaitu Bambang Widkakanto dan Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan bahwa, proses hukum terhadap para pimpinan KPK itu tidak bisa dihentikan dengan alasan untuk memperbaiki hubungan KPK dengan Polri yang hingga saat ini masih terus bergulir, sehingga Jendral berbintang tiga ini mengklaim, penanganan perkara para komisioner KPK itu sesuai ketentuan.
"Masa hukum bisa begitu (perkara dihentikan), enggaklah. Kami tidak boleh melanggar undang-undang," paparnya.
Dengan sangat yakin, Komjen Pol Badrodin Haiti tidak akan memerintahkan penghentian perkara pimpinan KPK tersebut.
"Saya kira gak mungkin (Badrodin perintahkan SP3 kasus pimpinan KPK). Beliaukan orang yang sangat paham soal reserse dan penegakan hukum. Makanya beliau dipilih diantara yang terbaik, dari yang paling baik," tutupnya. (gms)