Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kabaharkam Polri: Kebijakan Asimilasi Yasonna Laoly Bikin Masalah Baru

Angga Yudha Pratama - Senin, 20 April 2020

Merahputih.com - Polri mengambil langkah cepat dan tegas sebagai antisipasi pengeluaran dan pembebasan narapidana (napi) dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan persebaran COVID-19 yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang dibawah kepemimpinan Yasonna Laoly.

Pasalnya, sebagian dari mereka malah melakukan aksi kejahatan lagi hingga membuat ketakutan warga makin meningkat dikala COVID-19

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Agus Andrianto dalam keteranganya, Senin (20/4).

Baca Juga

Cegah COVID-19, Kemenkumham Bebaskan 35.676 Narapidana Dewasa dan Anak

Oleh karena itu, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.

Menurut Agus, Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan. "Khususnya kejahatan jalanan (street crime)," jelas Agus Andrianto.

Polri tengah melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan. Termasuk melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Agus Andrianto (MP/Kanu)

Semua pihak Pemda dan stakeholder lainnya diminta melaksanakan pembinaan kepada para Napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa," jelas Agus.

Pihaknya juga pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya.

Baca Juga

Cegah COVID-19, Hari Ini 13.430 Narapidana Dewasa dan Anak Hirup Udara Bebas

Yakni dengan meningkatkan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime). "Ini untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing," terang mantan Kapolda Sumatera Utara ini.

Agus mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman. "Kami juga pastikan akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat," terang Agus. (Knu)

Baca Artikel Asli