Judol Juara Kejahatan Siber di Indonesia, Peringkat Dua Penipuan Daring

Jumat, 09 Mei 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kasus judi online atau daring (judol) menjadi kasus kejahatan siber terbanyak yang ditangani Bareskrim Polri di seluruh Indonesia selama periode 2024 .

"Ada 1.271 kasus yang ditangani, dan 1.456 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam paparannya di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).

Kapolri mengungkapakan terjadi lonjakan kasus judol hampir enam kali lipat dibanding temuan tahun 2023 yang hanya 274 perkara.

“Perjudian di tahun 2024 itu di angka 1.720 kasus, sementara di tahun 2023 lebih rendah,” imbuh Jenderal Listyo Sigit.

Baca juga:

5 Amunisi Hukum Menkomdigi Berantas Kejahatan Siber dan Judol, Ada 1 Sasar Anak-Anak

Lebih jauh, Kapolri menyampaikan kasus penipuan daring menempati posisi kedua dalam kasus kejahatan siber terbanyak selama 2024, yakni 1.437 kasus.

Menurut dia, salah satu alasan baik judol maupun penipuan daring menjadi dua teratas kasus kejahatan siber adalah perkembangan dunia maya.

Oleh sebab itu, kata dia, Polri telah mengupayakan langkah pencegahan dengan menyebarkan konten edukasi dan patroli siber terhadap konten bermuatan negatif.

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) untuk melakukan pemblokiran. Mulai dari masalah pornografi, perjudian, kemudian penipuan, hoaks, dan ujaran kebencian, pengancaman, dan seterusnya, ada 169.686 situs,” papar orang nomor satu di Polri itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan