4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor, DPR Ingatkan UU PDP Jangan Cuma Jadi Macan Ompong

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor, DPR Ingatkan UU PDP Jangan Cuma Jadi Macan Ompong

Kasus pencurian data kini semakin meningkat. (Foto: Unsplash/Glenn Carstens-Peters)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Dugaan kebocoran data pribadi yang melibatkan 4,6 juta warga Jawa Barat menuai kecaman dari berbagai pihak. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengecam keras insiden kebocoran data tersebut.

Menurut dia, kebocoran data ini merupakan pukulan telak bagi keamanan siber nasional, mengingat pemerintah dianggap belum maksimal dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Oleh mendesak pemerintah untuk segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi yang independen dan memiliki kewenangan penuh, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca juga:

Imparsial Kritik Rencana Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Sebut Langgar Hak Privasi Warga

"Insiden kebocoran data warga Jawa Barat ini membuktikan bahwa perlindungan data pribadi di negara ini masih sangat minim," kata Oleh dalam keterangannya, Senin (28/7).

Menurut Oleh, kebocoran data pribadi merupakan kegagalan sistemik yang menunjukkan bahwa sistem pengamanan data yang ada tidak lagi dapat diandalkan. Ia meminta pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh mengenai penyebab kebocoran data yang terus berulang.

"Pemerintah harus segera menunjukkan komitmen dengan membentuk lembaga perlindungan data pribadi yang mandiri," ujar Oleh.

Baca juga:

Komisi I DPR Tegaskan Transfer Data Pribadi WNI ke AS Harus Patuhi UU PDP

Legislator itu juga menyoroti lambatnya pembentukan lembaga perlindungan data pribadi setelah disahkannya UU PDP.

"UU PDP sudah memberikan mandat yang jelas. Lembaga ini harus independen, kuat secara finansial, dan memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi kepatuhan, menyelidiki kebocoran, serta memberikan sanksi. Tanpa lembaga ini, UU PDP hanya akan menjadi macan ompong," tandasnya.

Kebocoran data ini pertama kali terungkap setelah akun anonim "DigitalGhostt" di platform X mengklaim memiliki data pribadi warga Jawa Barat dan menjualnya di forum gelap. (Pon)

#Data Pribadi #RUU PDP #Kejahatan Siber
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkal Konten Kreator Live Streaming yang Haruskan Warganet Kalah Challenge Tampil Bugil
Pelaku melakukan live streaming pada periode 28 April 2026 sampai dengan 30 April 2026 bersama pengguna akun media sosial lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkal Konten Kreator Live Streaming yang Haruskan Warganet Kalah Challenge Tampil Bugil
Indonesia
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
DPR RI mendukung rencana Komdigi mewajibkan nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
Indonesia
Kerja Sama Dagang RI–AS Disorot, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Data Konsumen Tetap Terlindungi
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan data konsumen Indonesia tetap aman meski ada perjanjian dagang ART antara RI dan AS. Pemerintah menjamin perlindungan sesuai UU PDP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kerja Sama Dagang RI–AS Disorot, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Data Konsumen Tetap Terlindungi
Indonesia
Transfer Data Digital Indonesia ke AS Diklaim Penuhi Aturan UU Perlindungan Data Pribadi
ART Indonesia dan Amerika Serikat memberi kerangka hukum terhadap praktek transfer data yang sudah berlangsung sejak lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Transfer Data Digital Indonesia ke AS Diklaim Penuhi Aturan UU Perlindungan Data Pribadi
Indonesia
Soal Transfer Data Pribadi Konsumen ke AS, DPR Minta Perlindungan Warga Diperkuat
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta soroti transfer data pribadi RI-AS. Ia tekankan pentingnya kedaulatan digital dan perlindungan warga negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Soal Transfer Data Pribadi Konsumen ke AS, DPR Minta Perlindungan Warga Diperkuat
Indonesia
Rio Haryanto Buka Suara soal ASN Solo Bocorkan Data Pribadinya, Serahkan Kasus ke Pemkot
Rio Haryanto buka suara soal ASN Solo yang membocorkan data pribadinya. Ia pun menyerahkan kasus ini ke Pemkot Solo.
Soffi Amira - Jumat, 20 Februari 2026
Rio Haryanto Buka Suara soal ASN Solo Bocorkan Data Pribadinya, Serahkan Kasus ke Pemkot
Indonesia
Data Pribadi Rio Haryanto Tersebar di Medsos, ASN Solo Terancam Sanksi Disiplin
Data pribadi pembalap Indonesia, Rio Haryanto, tersebar di media sosial. ASN yang menyebarkan data tersebut pun terancam terkena sanksi.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Data Pribadi Rio Haryanto Tersebar di Medsos, ASN Solo Terancam Sanksi Disiplin
Fun
Apa Itu Phishing? Kenali Modus Penipuan Online yang Paling Berbahaya
Pelajari apa itu phishing, contoh nyata, jenis, ciri-ciri, dan cara menghindarinya. Lindungi data pribadi dari penipuan online terbaru.
ImanK - Minggu, 15 Februari 2026
Apa Itu Phishing? Kenali Modus Penipuan Online yang Paling Berbahaya
Indonesia
Data Mahasiswa Indonesia Diduga Dijual di Dark Web, DPR Sentil Pemerintah
Kementerian didesak untuk melakukan validasi segera guna memastikan apakah informasi tersebut merupakan fakta atau sekadar isu belaka
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
Data Mahasiswa Indonesia Diduga Dijual di Dark Web, DPR Sentil Pemerintah
Indonesia
Data Pribadi Pelamar Kerja Kemkomdigi Bocor, Tautan Diklaim Sudah Ditutup
Tautan tersebut mengarah ke penyimpanan komputasi awan dengan pengaturan akses terbuka sehingga berkas para pelamar dapat dilihat dan diakses oleh siapa saja tanpa perlindungan keamanan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Data Pribadi Pelamar Kerja Kemkomdigi Bocor, Tautan Diklaim Sudah Ditutup
Bagikan