4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor, DPR Ingatkan UU PDP Jangan Cuma Jadi Macan Ompong

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor, DPR Ingatkan UU PDP Jangan Cuma Jadi Macan Ompong

Kasus pencurian data kini semakin meningkat. (Foto: Unsplash/Glenn Carstens-Peters)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Dugaan kebocoran data pribadi yang melibatkan 4,6 juta warga Jawa Barat menuai kecaman dari berbagai pihak. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengecam keras insiden kebocoran data tersebut.

Menurut dia, kebocoran data ini merupakan pukulan telak bagi keamanan siber nasional, mengingat pemerintah dianggap belum maksimal dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Oleh mendesak pemerintah untuk segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi yang independen dan memiliki kewenangan penuh, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca juga:

Imparsial Kritik Rencana Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Sebut Langgar Hak Privasi Warga

"Insiden kebocoran data warga Jawa Barat ini membuktikan bahwa perlindungan data pribadi di negara ini masih sangat minim," kata Oleh dalam keterangannya, Senin (28/7).

Menurut Oleh, kebocoran data pribadi merupakan kegagalan sistemik yang menunjukkan bahwa sistem pengamanan data yang ada tidak lagi dapat diandalkan. Ia meminta pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh mengenai penyebab kebocoran data yang terus berulang.

"Pemerintah harus segera menunjukkan komitmen dengan membentuk lembaga perlindungan data pribadi yang mandiri," ujar Oleh.

Baca juga:

Komisi I DPR Tegaskan Transfer Data Pribadi WNI ke AS Harus Patuhi UU PDP

Legislator itu juga menyoroti lambatnya pembentukan lembaga perlindungan data pribadi setelah disahkannya UU PDP.

"UU PDP sudah memberikan mandat yang jelas. Lembaga ini harus independen, kuat secara finansial, dan memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi kepatuhan, menyelidiki kebocoran, serta memberikan sanksi. Tanpa lembaga ini, UU PDP hanya akan menjadi macan ompong," tandasnya.

Kebocoran data ini pertama kali terungkap setelah akun anonim "DigitalGhostt" di platform X mengklaim memiliki data pribadi warga Jawa Barat dan menjualnya di forum gelap. (Pon)

#Data Pribadi #RUU PDP #Kejahatan Siber
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ingat! Ambil Foto di Ruang Publik Tidak Bebas, Ada Atas Citra Diri dan Bisa Digugat
Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Ingat! Ambil Foto di Ruang Publik Tidak Bebas, Ada Atas Citra Diri dan Bisa Digugat
Indonesia
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Banyak dari mereka awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak, tapi ternyata dijadikan pekerja paksa dalam aktivitas penipuan online lintas negara.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Indonesia
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Kejahatan yang dilakukan Fajar merupakan tindakan luar biasa yang mencoreng institusi kepolisian dan melukai perlindungan terhadap anak.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Indonesia
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Nurul mengusulkan agar pemerintah melengkapi peralatan siber yang memadai
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Oktober 2025
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Indonesia
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Apabila telah selesai disusun, kata dia, pemerintah akan mengajukan draf tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Indonesia
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
WFT diduga menggunakan dark web untuk beraksi meretas 4,9 juta data nasabah bank selama lima tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
Indonesia
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Tersangka melakukan aksinya sebagai @bjorkanesiaa sejak 2020
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
Indonesia
Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M cuma Butuh 17 Menit, Beraksi Sore Hari agar tak Terdeteksi
Pemindahan dana dari rekening dormant dilakukan pada akhir Juni 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M cuma Butuh 17 Menit, Beraksi Sore Hari agar tak Terdeteksi
Indonesia
Polisi Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, Libatkan Tersangka Pembunuh Kacab BRI hingga Oknum Pegawai Bank BUMN
Polisi menangkap sembilan tersangka pembobol rekening dormant senilai Rp 204 miliar pada bank BUMN di Jawa Barat.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Polisi Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, Libatkan Tersangka Pembunuh Kacab BRI hingga Oknum Pegawai Bank BUMN
Lifestyle
Gucci, Balenciaga, dan Alexander McQueen Diretas, Hacker Sandera Data Pribadi Pelanggan
Data yang dicuri mencakup nama, alamat e-mail, nomor telepon, alamat rumah, serta total jumlah belanja di toko-toko mewah tersebut di seluruh dunia.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Gucci, Balenciaga, dan Alexander McQueen Diretas, Hacker Sandera Data Pribadi Pelanggan
Bagikan