Judol Juara Kejahatan Siber di Indonesia, Peringkat Dua Penipuan Daring


Ilustrasi judi online. Foto: Unsplash/Nik
MerahPutih.com - Kasus judi online atau daring (judol) menjadi kasus kejahatan siber terbanyak yang ditangani Bareskrim Polri di seluruh Indonesia selama periode 2024 .
"Ada 1.271 kasus yang ditangani, dan 1.456 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam paparannya di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).
Kapolri mengungkapakan terjadi lonjakan kasus judol hampir enam kali lipat dibanding temuan tahun 2023 yang hanya 274 perkara.
“Perjudian di tahun 2024 itu di angka 1.720 kasus, sementara di tahun 2023 lebih rendah,” imbuh Jenderal Listyo Sigit.
Baca juga:
5 Amunisi Hukum Menkomdigi Berantas Kejahatan Siber dan Judol, Ada 1 Sasar Anak-Anak
Lebih jauh, Kapolri menyampaikan kasus penipuan daring menempati posisi kedua dalam kasus kejahatan siber terbanyak selama 2024, yakni 1.437 kasus.
Menurut dia, salah satu alasan baik judol maupun penipuan daring menjadi dua teratas kasus kejahatan siber adalah perkembangan dunia maya.
Oleh sebab itu, kata dia, Polri telah mengupayakan langkah pencegahan dengan menyebarkan konten edukasi dan patroli siber terhadap konten bermuatan negatif.
“Kami bekerja sama dengan Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) untuk melakukan pemblokiran. Mulai dari masalah pornografi, perjudian, kemudian penipuan, hoaks, dan ujaran kebencian, pengancaman, dan seterusnya, ada 169.686 situs,” papar orang nomor satu di Polri itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T

600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?

Gubernur Pramono Ingatkan Bantuan Sosial dari Pemprov DKI Jangan Dipakai untuk Judol

PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang

4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor, DPR Ingatkan UU PDP Jangan Cuma Jadi Macan Ompong

Penerima Bansos Main Judol Dicoret, DPR Ingatkan Validasi Data

22 Tersangka Pengelola Judol Jaringan Global Digerebek di 4 Kota, 6 Bulan Raup Rp 20 M

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, 200 Nama Penerima Sudah Dicoret
